JAKARTA, KOMPAS.com - Kericuhan yang terjadi di rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin (3/4/2017) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Penyidik dari Polda Metro Jaya akan memproses laporan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhammad Afnan yang diduga dikeroyok oleh dua anggota DPD RI lainnya.
Dalam laporan dengan nomor TBL/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya tertulis pelapor Muhammad Afnan Hadikusumo dikeroyok oleh terlapor yaitu Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi. Akibat pengeroyokan itu, Afnan mengalami luka dan merasa sakit di bagian kepala.
Sementara itu, Kabid humas Polda metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sampai saat ini, pihaknya batu mendapatkan laporan dari Afnan terkait insiden yang dilakukan dalam ruang rapat DPD.
"Laporannya dengan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan laporan juga telah diterima," katanya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2017).
Dalam laporan itu, disebut dua orang terkapor yaitu Benny Ramdhani dan Jelis julkarson Hehi.
Dalam laporannya, Afnan menderita luka di bagian kepala.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, sekarangn masih diperiksa," ujarnya.
Dia menegaskan, polisi tidak memandang pelapor adalah anggota DPD begitu juga yang dilaporkannya.
Menurutnya, siapa yang melakukan pelanggaran hukum tentunya akan ditindak sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.
"Kami akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Kompas TV Anggota DPD Banting Rekan di Ruang Sidang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.