Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Urbaningrum Disebut Minta Rp 20 Miliar ke Andi Narogong untuk Biaya Kongres

Kompas.com - 03/04/2017, 13:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengatakan, uang korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) juga mengalir ke mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Salah satunya untuk biaya pemenangan Anas dalam Kongres pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat 2010.

"Waktu itu Anas perlu maju jadi Ketum, Andi bantu. Ada komitmen Anas dan Andi Rp 500 miliar," ujar Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Nazaruddin mengatakan, saat itu Andi baru menyerahkan uang Rp 20 miliar yang kemudian dibagi-bagikan untuk persiapan pemenangan. Uang itu diletakkan di ruangan Nazaruddin.

(Baca: Nazaruddin: Khatibul Terima 400.000 Dollar AS dari E-KTP untuk Jadi Ketum GP Anshor)

 

Kemudian Nazaruddin menyerahkannya ke sekretarisnya, Eva Ompita Soraya.

Uang itu, kata Nazaruddin, antara lain dibagikan ke dewan perwakilan cabang partai masing-masing Rp 15 juta, posko pemenangan di provinsi juga diberi uang saku Rp 12 juta.

Setelah itu ada lagi pemberian uang 3 juta dollar AS dari Andi ke Anas.

"Waktu itu pertemuan saya, mas Anas, Andi. Anas ada keperluan. Saudara Andi nyanggupin," kata Nazaruddin. Uang itu kemudian diserahkan Andi kepada Fahmi, orang kepercayaan Anas.

Dalam surat dakwaan, Anas menerima uang sejumlah 500.000 dollar AS dari Andi Narogong melalui Eva.

Pemberian tersebut merupakan kelanjutan dari pemberian yang telah dilakukan pada bulan April 2010 sejumlah 2 juta dollar AS melalui Fahmi.

Sebagian uang tersebut digunakan untuk membayar biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung.

Selain itu, sebagian lagi diberikan kepada mantan anggota Komisi II DPR RI Khatibul Umam Wiranu sebesar 400 dollar AS dan Mohammad Jafar Hafsah sebesar 100.000 dollar AS.

Uang itu digunakan Jafar membeli mobil Toyota Land Cruiser Nomor Polisi B 1 MJH. Pada Oktober 2010, Andi kembali memberikan uang 3 juta dollar kepada Anas. (Baca: Nazaruddin: Mantan Ketua Fraksi Demokrat Terima 100.000 Dollar AS dari Proyek E-KTP)

Pemberian uang diduga berkaitan dengan proses pembahasan proyek e-KTP di DPR RI.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com