Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Panmus DPD Alot, Muncul Usulan Konsultasi ke MA

Kompas.com - 02/04/2017, 19:34 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI berlangsung alot. Rapat tersebut digelar menyusul adanya rencana menggelar rapat paripurna pergantian pimpinan DPD, Senin (3/4/2017).

Namun, setelah rapat paripurna DPD dijadwalkan, keluar putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan tata tertib DPD yang menyatakan masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun.

Rapat berlangsung alot dan tak kunjung mengerucut kepada satu kesimpulan. Pasalnya, ada perbedaan persepsi terkait putusan MA tersebut.

Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menyatakan, muncul usulan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan MA untuk meminta kejelasan atas putusan mereka.

"Yang satu menafsirkan begini, yang lain begitu. Kalau soal penafsiran kembali pada yang membuat hukum, MA. (Seharusnya) kita tanya, ini menimbulkan perbedaan penafsiran ya kita tanya MA," kata Farouk di sela rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (2/4/2017).

Jika opsi konsultasi dipilih, maka konsekuensinya adalah penundaan rapat paripurna. Paripurna yang sedianya dilaksanakan besok, harus ditunda.

Namun, sejumlah anggota rapat panmus menolak jika paripurna harus ditunda. Mereka bersikeras menginginkan paripurna tetap digelar sesuai jadwal.

"Mereka enggak mau. Pokoknya harus paripurna besok dan besok harus pemilihan. Kalau besok pemilihan siapa yang sumpah? Kan MA juga. Jadi kalau kami belum clear-kan di MA, enggak mungkin bisa ini," tutur senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Akan tetapi, Farouk menilai jika paripurna pemilihan tetap dilakukan maka akan melanggar hukum karena tak mengindahkan putusan MA.

Dalam rapat tertutup tersebut, kata Farouk, sempat diusulkan untuk diadakan pemungutan suara. Namun, usulan tersebut tetap ditolak oleh pihak yang ingin paripurna pemilihan tetap diselenggarakan.

"Ditantang untuk voting, tapi enggak mau juga. 'Jangan voting, bawa ke paripurna'. Ya di sini saja sudah berdebat, apalagi di paripurna," ujar Farouk.

"Saya sih sudah sampaikan, jaga marwah lembaga ini. Kalau kami harus ribut lagi di paripurna, lah enggak akan selesai," kata dia.

Dalam rapat dibahas mengenai putusan MA tentang uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017.

Putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun, menyatakan pembatalan aturan tersebut.

Sedangkan putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur diberlakukannya 2,5 tahun masa jabatan pimpinan DPD pada periode 2014-2019 juga menyatakan pembatalan atas aturan tersebut.

Padahal, pada awalnya DPD merencanakan pemilihan pimpinan baru DPD pada 3 April 2017. Dengan adanya putusan MA tersebut, maka pemilihan itu terancam batal.

Namun, beberapa redaksional dianggap salah dalam putusan MA tersebut. Misalnya, redaksional yang alih-alih mencantumkan "Dewan Perwakilan Daerah" malah mencantumkan "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Selain itu, kesalahan pengetikan juga terjadi pada obyek putusan yang semestinya "Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017" yang menetapkan masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun, justru ditulis "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017".

(Baca: Salah Ketik, Putusan MA Dianggap Tidak Sah oleh Anggota DPD)

Kesalahan tersebut dijadikan celah bagi kubu yang kontra terhadap putusan MA itu. Anggota rapat Panmus DPD pun terbelah.

Sebagian menyatakan putusan MA perlu dipatuhi. Sebagian lainnya menilai putusan tersebut tak bisa diberlakukan karena ada kesalahan redaksional fatal yang berimplikasi pada substansi putusan.

(Baca juga: Rapat Panmus DPD Alot Bahas Agenda Pemilihan Pimpinan)

Kompas TV Peran DPD Belum Terlihat Jelas?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com