Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Disebut Melanggar UU Bila Menolak Lantik Pimpinan DPD yang Baru

Kompas.com - 01/04/2017, 19:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPD, Nono Sampono, menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017, tak menghambat acara pemilihan Pimpinan DPD baru pada 3 April 2017.

Dengan dibatalkannya kedua tata tertib tersebut, maka masa jabatan DPD kembali menjadi 5 tahun, dari yang sebelumnya 2,5 tahun.

Ia pun meyakini MA tetap akan memandu sumpah jabatan Pimpinan DPD baru pada Senin (3/4/2017) besok. Sebab, menurut Nono, meski MA telah membatalkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 yang menetapkan masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun, mereka berkewajiban memandu sumpah jabatan pimpinan lembaga tinggi negara yang terpilih.

"Harus dibedakan tugasnya sebagai hakim dan pejabat negara yang memandu sumpah. Kalau dia tidak memandu sumpah, dia melanggar undang-undang. Karena itu tugasnya dia memandu sumpah jabatan," ujar Nono dalam sebuah diskusi di Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2017).

Baca juga: Pemilihan Pimpinan DPD Harus Dibatalkan Demi Hukum

Nono mengatakan, jika nantinya MA tidak mau memandu sumpah jabatan pada saat Pimpinan DPD yang baru telah terpilih pada Senin (3/4/2017), maka MA telah melanggar undang-undang. Sebab, lanjut Nono, undang-undang mengharuskan MA memandu sumpah jabatan pimpinan lembaga tinggi negara terpilih.

Ia pun mempersilakan masyarakat untuk menggugat bila DPD tetal memutuskan melaksanakan pemilihan Pimpinan DPD pada Senin (3/4/2017), besok.

"Kalau mau gugat ya masyarakat silakan saja. Ada salurannya. Jadi kami jalan terus saja," lanjut senator asal Maluku itu.

Baca juga: Ada Salah Ketik, Pengamat Sebut Substansi Putusan MA Tetap Sah

Dalam berkas putusan yang diunggah pada laman direktori putusan MA, putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2 tahun 6 bulan, menyatakan pembatalan aturan tersebut.

Dasar putusan, tata tertib tersebut saat disahkan tidak memenuhi syarat kuorum rapat, sebagai syarat diambilnya keputusan.

Sementar putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur diberlakukannya 2 tahun 6 bulan masa jabatan Pimpinan DPD pada periode 2014-2019 juga menyatakan atas aturan tersebut.

Pimpinan DPD sebagai pimpinan lembaga perwakilan politik seperti DPR dan MPR, masa jabatannya seharusnya mengikuti siklus pemilu, yakni lima tahun sekali. Putusan tersebut mengancam pemilihan Pimpinan DPD yang sedianya akan berlangsung pada 3 April.

Baca juga: Salah Ketik, Putusan MA Dianggap Tidak Sah oleh Anggota DPD

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com