JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan menggelar rapat Panitia Musyawarah (Panmus) Minggu (2/4/2017) siang.
Rapat yang dijadwalkan akan dilaksanakan pukul 13.00 WIB tersebut juga akan membicarakan pedoman tata cara pemilihan pimpinan DPD RI periode April 2017 - September 2019.
"Iya (rapat panmus) jadi," kata Staf Sekretariat Ketua DPD, Ikhwan Situmeang saat dikonfirmasi, Minggu pagi.
Dalam rapat juga akan dibahas tentang sikap DPD atas putusan Mahkamah Agung atas uji materi terhadap tata tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017.
Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang masa jabatan Pimpinan DPD yang awalnya lima tahun menjadi 2,5 tahun. Sementara, Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 mengatur masa berlaku aturan masa jabatan Pimpinan DPD di periode 2014-2019.
Dengan keluarnya putusan MA tersebut, maka pemilihan Pimpinan DPD pada 3 April 2017 terancam batal. Sebab, dua putusan MA tersebut mengembalikan masa jabatan Pimpinan DPD menjadi lima tahun.
Meski begitu, Ikhwan meyakini pemilihan pimpinan akan tetap berjalan. Namun, rapat panmus pada Minggu siang diprediksi akan berjalan alot.
"Sepertinya pemilihan tetap jalan. Kita tunggu hasil Panmus. Perkiraan Panmus alot," ujarnya.
Dasar putusan, tata tertib tersebut saat disahkan tidak memenuhi syarat kuorum rapat, sebagai syarat diambilnya keputusan.
Sedangkan putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur diberlakukannya 2,5 tahun masa jabatan Pimpinan DPD pada periode 2014-2019 juga meyatakan atas aturan tersebut.
Pimpinan DPD sebagai pimpinan lembaga perwakilan politik seperti DPR dan MPR, masa jabatannya seharusnya mengikuti siklus pemilu, yakni lima tahun sekali.