JAKARTA, KOMPAS.com - Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, merasa tidak pernah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Menurut Arif, ia tidak pernah menerima uang terkait bantuannya untuk menyelesaikan persoalan pajak PT EK Prima.
Hal itu disampaikan Arif saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017).
Arif bersaksi untuk terdakwa R Rajamohanan Nair.
Awalnya, majelis hakim menanyakan soal pertemuan Arif dan Mohan di Solo, Jawa Tengah. Majelis hakim menanyakan, apakah ada pemberian uang atau transaksi dalam pertemuan itu.
"Tidak pernah ada, Yang Mulia," ujar Arif kepada majelis hakim.
(Baca: Adik Ipar Jokowi Akui Bantu Terdakwa Selesaikan Masalah Pajak)
Arif mengatakan, saat itu Mohan ke Solo bersama dengan sekretarisnya, dan seorang pengusaha bernama Rudi Prijambodo.
Menurut Arif, Mohan hanya mengutarakan keinginan untuk membeli lahan jambu mete.
Tidak ada pembicaraan soal pengurusan masalah pajak.
Saat menjemput di Bandara, Arif melihat Mohan membawa beberapa barang dan koper. Namun, ia tidak mengetahui apa isi koper tersebut.
Dalam persidangan Senin (13/3/2017) lalu, terungkap bahwa Rajamohanan pernah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Adisumarmo, Solo.
Saat itu, Rajamohanan berangkat bersama sekretarisnya, Mustika Rani, dan teman bisnis bernama Rudi Priambodo.
"Waktu itu sekitar awal November 2016. Bapak (Mohan) bawa tas dan dua koper yang ukurannya kurang lebih sama besar," kata Mustika kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca: Adik Ipar Jokowi Dapat Keistimewaan Saat Urus "Tax Amnesty")
Menurut Rudi, yang juga dihadirkan sebagai saksi, saat barang-barang memasuki x-ray Bandara Soetta, petugas Bandara menanyakan isi koper yang dibawa Mohan.
Saat itu, Mohan menjelaskan bahwa koper tersebut berisi uang.
Setelah tiba di Solo, Mohan, Mustika dan Rudi dijemput oleh Arif Budi Sulistyo. Keempat orang tersebut kemudian makan malam bersama.
Mustika mengatakan, keesokan harinya ia dan Mohan kembali ke Jakarta. Namun, Mohan tidak lagi membawa dua koper yang dibawa.
Meski demikian, tidak ada saksi yang menjelaskan bahwa uang tersebut akan diberikan kepada Arif.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi yang dihadirkan jaksa KPK yakni Manager Finance PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Yuli Kanastren, menjelaskan bahwa saat ke Solo, Mohan membawa uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar.
Saat dikonfirmasi, Mohan menjelaskan bahwa uang Rp 1,5 miliar tersebut untuk kepentingan bisnis dan membangun pabrik di Wonogiri.
Menurut Mohan, uang tunai itu tidak jadi digunakan dan dibawa kembali ke Jakarta.