Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Nama-nama di Kasus E-KTP, KPK Tegaskan Informasi Tak Hanya dari Nazaruddin

Kompas.com - 13/03/2017, 15:28 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, informasi yang dimiliki oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tidak hanya bersumber dari mantan anggota DPR, Muhammad Nazaruddin.

Sebelum masuk ke persidangan, Nazar telah menyebut sejumlah nama yang menerima free dari proyek tersebut.

Dalam dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, terdapat nama sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 yang diduga menerima uang dari proyek tersebut.

"Saya tekankan informasi dari Pak Nazaruddin hanya satu padahal kami periksa 274," ujar Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3/2017).

Agus mengatakan, dalam penyidikan, KPK bekerja sama dengan banyak pihak, di antaranya Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan penegak hukum di luar negeri.

Ia menyebutkan, dalam persidangan akan terungkap pemilik uang Rp 220 miliar. Uang tersebut dikembalikan oleh korporasi.

"Nanti menunggu proses pengadilan itu uang siapa," kata Agus.

Ia meminta semua pihak mengikuti jalannya persidangan. Semua hal yang tertera dalam dakwaan kasus e-KTP dibuktikan di persidangan.

"Ya nanti diikuti saja proses di pengadilan. KPK kan informasinya banyak sekali," kata Agus.

Kompas TV Desakan mundur bagi pejabat yang terjerat kasus korupsi E-KTP terus disuarakan oleh beberapa elemen masyarakat. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com