Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Diduga Hilangkan Alat Bukti dalam Sidang Terdakwa Kasus Narkoba

Kompas.com - 07/03/2017, 13:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Advokasi LBH Masyarakat Muhammad Afif mengatakan, ada sejumlah bukti yang dihilangkan dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Santa alias Aliang (43).

Salah satu buktinya yakni ponsel Santa yang digunakan dalam keseharian sebagai sopir di kawasan hiburan di Gajah Mada.

"Dalam barang bukti di Polda Metro Jaya ada, tapi ketika di dakwaan dan tuntutan sudah tidak ada," ujar Afif di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Afif mengatakan, bukti ponsel Santa sangat berguna untuk menguak fakta di persidangan. Karena di ponsel itu terekam kronologi dan pesan antara Santa dengan empat warga negara Tiongkok yang menjadi pengguna jasanya.

Empat warga negara asing itu juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Selain itu, tidak semua saksi yang diperiksa di tingkat penyidikan juga dihadirkan dalam sidang.

"Saksi cuma polisi empat dan saksi WN Tiongkok empat. Kalau di BAP banyak, saksi yang melihat penggeledahan, saksi dari ekspedisi, tapi tidak pernah dihadirkan," kata Afif.

Bahkan, rekaman CCTV yang menjadi bukti di tingkat penyidikan pun tak dihadirkan di persidangan. Padahal, barang bukyi itu tercantum juga di berita acara pemeriksaan. Namun, anehnya, saat bukti CCTV itu justru muncul dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa.

"Kita seperti melihat bahwa seperti dipaksakan alat bukti yang dalam fakta sidang tidak ada, tapi pas di akhir ada. Jadi dari awal sudah punya prasangka bersalah pada terdakwa," kata Afif.

Saat pemeriksaan terdakwa pun hanya satu pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Jaksa mempertanyakan apakah tanda tangan yang tertera di atas kertas merupakan tandatangan Santa. Santa pun membenarkannya.

Setelah itu, tak ada lagi pertanyaan dari jaksa yang lebih mendetil dan mengorek kesaksian terdakwa.

"Makanya setelah ini kita laporkan juga kinerja kejaksaan ke Komisi Kejaksaan," kata Afif.

Staf penanganan kasus LBH Masyarakat Yosua Ovtavian pun menganggap keterlibatan Santa dalam kasus itu terlihat dipaksakan. Menurut dia, tak ada bukti di persidangan yang memberatkan bahwa Santa bersalah.

Menurut empat warga negara Tiongkok yang bersaksi, kata Yosua, Santa hanya berperan sebagai sopir dan penerjemah. Kebetulan, Santa fasih berbahasa mandarin.

"Intensitas dengan warga Tiongkok tidak terlalu intens. Dia hanya jemput di bandara, antar ke Fave Hotel, selesai," kata Yosua.

Hanya saja, nama Santa dicantumkan dalam kuitansi pembelian di sebuah ruko atas sepengetahuan dirinya. Hal tersebut dikarenakan transaksi jual belinya tidak bisa dilakukan atas nama orang Tiongkok.

Namun, oleh polisi kuitansi itu dijadikan alasan untuk menjerat Santa. Saat penangkapan, kata Yosua, Santa dijebak dengan alih-alih permintaan sebagai penerjemah.

"Santa ditelepon, dengan sukarela Santa datang. Dia dibohongi polisi, dibilang 'saya butuh jasa kamu untuk translate empat orang China'. Langsung ditangkap," kata Yosua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com