Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Anggap Sah Hasil Kerugian Negara Terkait Kasus Mobil Listrik

Kompas.com - 06/03/2017, 18:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Yulianto mengatakan, hasil kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mobil listrik telah ditentukan.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka. Ia meyakini bahwa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berwenang dalam menghitung kerugian negara.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 ditegaskan untuk membuktikan korupsi, yang bisa menghitung BPK, BPKP, bahkan penyidik sendiri bisa kalau perkaranya simple," ujar Yulianto di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3/2017).

Pernyataan tersebut menyanggah anggapan pengacara Dajlan, Yusril Ihza Mahendra, dalam gugatan permohonannya di sidang praperadilan.

Yusril menganggap, hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang menghitung kerugian negara sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang isinya bahwa hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara.

(Baca: Putusan MA Bukan Satu-satunya Bukti untuk Jerat Dahlan Iskan)

Yulianto mengatakan, SEMA sifatnya hanya mengikat pada internal MA, tidak untuk ke luar.

"Kami juga sudah koordinasi dengan BPK mengenai surat edaran tersebut," kata Yulianto.

Hingga tahun 2016, ada sekitar 2.429 kasus yang ditangani kejaksaan. Menurut dia, mustahil jika hanya BPK yang bisa mengaudit ribuan kasus itu, sementara penanganan kasus ada batas waktunya.

"Bagaimana BPK menanganinya dengan jumlah sumber daya terbatas. Itu bukti otentik dan dibenarkan putusan MA yang sudah inkracht," kata Yulianto.

Dalam kasus ini, Dahlan diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung penyedia mobil listrik.

(Baca: Yusril: Dahlan Iskan Bukan Pelaku Utama Mobil Listrik)

Penetapan tersangka Dahlan salah satunya didukung dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan terdakwa mantan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi bersama-sama melakukan korupsi dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan itu, nama Dahlan turut disebut. Namun, saat vonis pengadilan dijatuhkan, hakim saat itu menyatakan Dahlan tidak terbukti secara sah terlibat dalam korupsi pengadaan mobil listrik.

Hal tersebut kaarena  pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI dan PT Pertamina.

Selain Dahlan dan Dasep, tersangka lain dalam kasus ini yaitu mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman.

Kompas TV Jampidsus menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik. Sprindik kasus ini diterbitkan pada 26 Januari 2017 lalu. Namun hal ini dibantah oleh kuasa hukum Dahlan Iskan, bahwa belum ada informasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan 2 tersangka, yaitu mantan Direktur PT Sarimas, Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan Mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementrian BUMN, Agus Suherman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com