Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Dahlan Iskan Bukan Pelaku Utama Mobil Listrik

Kompas.com - 27/02/2017, 17:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum mantan Menteri BUMUN Dahlan Iskan menyatakan kliennya tersebut bukan pelaku utama terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

"Kami menolak penetapan tersangka Dahlan Iskan yang kami anggap tidak sah karena beliau itu sebenarnya bukan pelaku utama dalam kasus ini, beliau dinyatakan sebagai tersangka itu dikaitkan dengan Pak Dasep Ahmadi, sudah diputus oleh Mahkamah Agung dalam kasus mobil listrik," kata Yusril.

Hal tersebut dikatakannya seusai menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan sebagai pihak pemohon terhadap Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2017)/

Keberatan pertama yang diungkapkan Yusril adalah soal belum adanya salinan putusan Dasep Ahmadi. Dengan demikian seharusnya penetapan tersangka lain belum bisa dilakukan.

"Jadi yang ada itu dua lembar surat dari Mahkamah Agung berisi summary petikan bukan salinan dari kasus itu," ucap Yusril.

(Baca: Dahlan Iskan Tersangka Mobil Listrik Setelah Ada Putusan Kasasi MA)

Kedua, kata Yusril, telah terjadi perubahan hukum ketika Dasep Ahmadi didakwa ke pengadilan itu belum ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah secara fundamental delik korupsi dari delik formil jadi delik materil.

"Sekarang sudah jadi delik materil, karena itu dasar dakwaan bagi Pak Dasep tidak bisa dipakai untuk Pak Dahlan Iskan karena telah terjadi perubahan hukum," ucap Yusril.

Sementara sidang perdana praperadilan Dahlan Iskan ditunda sampai Senin pekan depan dikarenakan pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung tidak hadir sampai pukul 13.00 WIB.

(Baca: Kasus Mobil Listrik, Dahlan Iskan Ajukan Praperadilan)

"Termohon belum hadir atau tidak mengutus perwakilan karena itu sidang kami tunda sampai minggu depan. Kami akan panggil lagi Kejaksaan Agung sebagai termohon, selanjutnya agar pemohon hadir kembali tanpa dipanggil lagi," kata Hakim Tunggal Made Sutrisna yang memimpin sidang praperadilan Dahlan Iskan.

Terkait ketidakhadiran Kejaksaan Agung itu, Yusril mengatakan bahwa hal tersebut telah merugikan kliennya karena sidang praperadilan yang berjalan hanya satu minggu.

"Sidang praperadilan itu butuh waktu yang cepat, dalam waktu satu minggu saja hakim sudah putuskan. Ini ditunda sampai minggu depan kami berharap minggu depan Kejaksaan Agung jangan cari alasan tidak datang lagi," kata Yusril.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com