Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan Sengketa Pilkada di MK Dimulai Hari Ini

Kompas.com - 22/02/2017, 13:05 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pengajuan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) sejak hari ini, Rabu (22/2/2017).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, sesuai peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016 pengajuan sengketa bisa diajukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara mengumumkan hasil perolehan suara.

"Loket penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada (bupati/walikota) mulai 22-24 Februari. Sedangkan, permohonan perkara perselisihan hasil pilkada (gubernur) dibuka mulai 25-27 Februari," kata Fajar saat dihubungi, Rabu (22/2/2017).

Ia melanjutkan, permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon Gubemur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, serta Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU/KIP provinsi/Kabupaten/Kota yang mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil Pemllihan.

Tahun lalu, kata Fajar, MK menyelesaikan 151 perkara yang masuk dari 136 daerah yang mengajukan permohonan.

Berikut rincian jadwal rangkaian sengketa Pilkada serentak 2017 di MK:

Sengketa Pemilihan Walikota/Bupati
22-24 Februari : Pengumuman keputusan tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan oleh KPUD.

22 - 28 Februari : Pengajuan permohonan pemohon, pencatatan permohonan dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K), dan penyampaian Akta Pengajuan Permohonan (AP3). 2 Maret : Pemeriksaan kelengkapan permohonan.

6 - 7 Maret : Penyampaian Akta Permohonan Lengkap (APL) kepada pemohon. 13 Maret : Penyerahan Buku registrasi perkara Konstitusi (BRPK) - Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon. 

Sengketa Pemilihan Gubernur25 - 27 Februari : Pengumuman keputusan tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan oleh KPUD.

27 Februari - 1 Maret : Pengajuan permohonan pemohon, pencatatan permohonan dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K), dan penyampaian Akta Pengajuan Permohonan (AP3).

3 Maret : Pemeriksaan kelengkapan permohonan.

6 - 7 Maret : Penyampaian Akta Permohonan Lengkap (APL) kepada pemohon.

13 Maret : Penyerahan Buku registrasi perkara Konstitusi (BRPK) - Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon.

Tahapan Persidangan Perselisihan Hasil Pilkada Serentak
16 - 22 Maret : Tahapan sidang panel/pleno pemeriksaan pendahuluan. Agendanya, penjelasan permohonan pemohon dan perbaikan permohonan pemohon apabila dipandang perlu pengesahan alat bukti.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com