20 - 24 Maret : Sidang panel/pleno pemeriksaan persidangan. Agendanya, jawaban termohon dan mendengarkan keterangan pihak terkait.
Termohon adalah KPU/KIP Provinsi aiau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pilkada.
Sedangkan, Pihak Terkait adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubemur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan mempunyai kepentingan langsung terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
27 - 29 Maret : Rapat Permusyawarat Hakim (RPH). Agendanya, pembahasan perkara dan pengambilan keputusan (dismisal).
30 Maret - 5 April : Sidang pleno. Agendanya, pengucapan putusan dismisal.
6 April - 2 Mei : Sidang panel/pleno pemeriksaan persidangan Agendanya, pembuktian pemohon, termohon dan pihak terkait.
3 - 9 Mei : Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Agendanya, pembahasan perkara dan pengambilan keputusan.
10 - 19 Mei : Sidang pleno pengucapan putusan. Agendanya, pengambilan keputusan sela atau keputusan akhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.