JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pengajuan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) sejak hari ini, Rabu (22/2/2017).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, sesuai peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016 pengajuan sengketa bisa diajukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara mengumumkan hasil perolehan suara.
"Loket penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada (bupati/walikota) mulai 22-24 Februari. Sedangkan, permohonan perkara perselisihan hasil pilkada (gubernur) dibuka mulai 25-27 Februari," kata Fajar saat dihubungi, Rabu (22/2/2017).
Ia melanjutkan, permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon Gubemur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, serta Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU/KIP provinsi/Kabupaten/Kota yang mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil Pemllihan.
Tahun lalu, kata Fajar, MK menyelesaikan 151 perkara yang masuk dari 136 daerah yang mengajukan permohonan.
Berikut rincian jadwal rangkaian sengketa Pilkada serentak 2017 di MK:
Sengketa Pemilihan Walikota/Bupati
22-24 Februari : Pengumuman keputusan tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan oleh KPUD.
22 - 28 Februari : Pengajuan permohonan pemohon, pencatatan permohonan dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K), dan penyampaian Akta Pengajuan Permohonan (AP3). 2 Maret : Pemeriksaan kelengkapan permohonan.
6 - 7 Maret : Penyampaian Akta Permohonan Lengkap (APL) kepada pemohon. 13 Maret : Penyerahan Buku registrasi perkara Konstitusi (BRPK) - Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon.
Sengketa Pemilihan Gubernur25 - 27 Februari : Pengumuman keputusan tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan oleh KPUD.
27 Februari - 1 Maret : Pengajuan permohonan pemohon, pencatatan permohonan dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K), dan penyampaian Akta Pengajuan Permohonan (AP3).
3 Maret : Pemeriksaan kelengkapan permohonan.
6 - 7 Maret : Penyampaian Akta Permohonan Lengkap (APL) kepada pemohon.
13 Maret : Penyerahan Buku registrasi perkara Konstitusi (BRPK) - Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon.
Tahapan Persidangan Perselisihan Hasil Pilkada Serentak
16 - 22 Maret : Tahapan sidang panel/pleno pemeriksaan pendahuluan. Agendanya, penjelasan permohonan pemohon dan perbaikan permohonan pemohon apabila dipandang perlu pengesahan alat bukti.
20 - 24 Maret : Sidang panel/pleno pemeriksaan persidangan. Agendanya, jawaban termohon dan mendengarkan keterangan pihak terkait.
Termohon adalah KPU/KIP Provinsi aiau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pilkada.
Sedangkan, Pihak Terkait adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubemur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan mempunyai kepentingan langsung terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
27 - 29 Maret : Rapat Permusyawarat Hakim (RPH). Agendanya, pembahasan perkara dan pengambilan keputusan (dismisal).
30 Maret - 5 April : Sidang pleno. Agendanya, pengucapan putusan dismisal.
6 April - 2 Mei : Sidang panel/pleno pemeriksaan persidangan Agendanya, pembuktian pemohon, termohon dan pihak terkait.
3 - 9 Mei : Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Agendanya, pembahasan perkara dan pengambilan keputusan.
10 - 19 Mei : Sidang pleno pengucapan putusan. Agendanya, pengambilan keputusan sela atau keputusan akhir.