Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Berharap Pencabutan Hak Politik Konsisten Diterapkan

Kompas.com - 20/02/2017, 21:31 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta terkait pencabutan hak politik bagi mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman.

Vonis pencabutan hak politik selama tiga tahun terhadap Irman itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

"Kami memberikan apresiasi terhadap pengadilan yang sudah memulai kembali menerapkan hukuman tambahan pencabutan hak politik tersebut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Menurut Febri, selama ini vonis pencabutan hak politik lebih banyak diterapkan hakim pada tingkat banding atau kasasi.

(Baca: Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara)

Semisal, pada kasus yang menyeret mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Pada tingkat kasasi, MA mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

"Semoga ke depan bisa diterapkan secara konsisten terutama untuk perkara yang melibatkan pihak dari sektor politik, terutama pihak yang dalam menduduki jabatannya dipilih oleh masarakat luas," kata Febri.

KPK, kata Febri, berharap vonis pencabutan hak politik terhadap Irman akan memberi dampak positif untuk pencegahan korupsi di kalangan pejabat publik.

"Kami harap, pencabutan hak politik meningkatkan efek jera khusunya korupsi disektor politik atau yang melibatkan pejabat yang dipilih berdasarkan suara dari masyarakat," kata Febri.

Sementara terkait vonis selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, Jaksa Penuntut masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Jaksa penuntut masih mempertimbangkan lebih lanjut atau menggunakan mekanisme fikir-fikir dalam jangka waktu tujuh hari," ujarnya.

Dalam sidang putusan yang digelar di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017) majelis hakim menilai, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Irman telah mencederai amanat sebagai Ketua DPD RI.

(Baca: Hakim Cabut Hak Politik Irman Gusman)

Irman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Irman tidak berterus terang dalam persidangan.

Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Kompas TV Mantan Ketua DPD Irman Gusman menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada sidang sebelumnya, Irman dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, terkait suap pembelian gula impor dari Perum Bulog sebanyak seribu ton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com