JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pencabutan hak politik mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman. Pencabutan hak politik Irman berlaku sejak tiga tahun setelah Irman selesai menjalani pidana pokok.
"Majelis berpendapat terdakwa harus dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, pencabutan seluruh atau sebagian hak terdakwa yang diberikan pemerintah bertujuan untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilihnya seseorang yang berperilaku koruptif dalam jabatan publik.
(Baca: Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara)
Terlebih lagi, menurut hakim, jabatan sebagai anggota DPR, MPR, atau DPD adalah jabatan publik yang ditugaskan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Maka, hakim berpendapat bahwa jabatan-jabatan tersebut sudah selayaknya diisi oleh orang-orang yang bersih dari perilaku korupsi.
Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Senator asal Sumatera Barat tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Irman telah mencederai amanat sebagai Ketua DPD RI. Irman juga dinilai tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.
(Baca: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Irman Gusman Anggap sebagai Pembelajaran)
Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Dalam persidangan, Irman terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp 300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.
Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar Bulog mendistribusikan gula ke Sumatera Barat. Irman juga merekomendasikan Memi sebagai distributor gula Bulog.