Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA Khawatirkan "Genk Rape" terhadap Anak Meningkat pada 2017

Kompas.com - 17/01/2017, 11:33 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta mengambil langkah antisipasi konkret untuk memberantas kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Hal ini disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menanggapi maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku berjumlah lebih dari satu orang.

Menurut Arist, kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama atau genk rape berpotensi meningkat pada 2017.

"Tahun lalu kami sudah wanti-wanti bahwa diprediksi 2017 terjadi peningkatan kekerasan anak secara bergerombol," ujar Arist saat dihubungi Selasa, (17/1/2017).

"Tahun 2017, baru dua minggu memasuki bulan Januari, di Komnas PA ada pengaduan masuk sebanyak empat kasus yang dilaporkan secara langsung," kata dia.

Adapun empat laporan kekerasan seksual yang masuk ke Komnas PA, yakni pada 2 Januari terjadi kekerasan seksual di Kabupaten Samosir.

Arist menjelaskan, di sana ada dua anak yang merupakan kakak beradik yang diperkosa oleh tetangga dekatnya. Pelaku berjumlah tujuh orang.

Kemudian pada 7 Januari, di Pematang Siantar ada seorang siswi SMP yang diperkosa secara bergiliran oleh delapan pelaku.

"Kejadian itu diawali dengan mengkonsumsi narkotika," kata Arist.

Selain itu, pada 10 Januari, kata Arist, juga terjadi genk rape di Kabupaten Deli Serdang. Korbannya merupakan siswi kelas 6 SD. Ia diperkosa oleh 10 orang karena dendam.

Pada tanggal yang sama juga terjadi di Sorong. K, bocah usia enam tahun yang diperkosa dan dibunuh oleh tiga orang. Dia ditemukan di sebuah sungai berlumpur di kawasan kilometer 8 Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (10/1/2017) lalu.

"Ini menandakan Indonesia masuk kategori darurat kejahatan seksual bergerombol, atau genk rape," kata Arist.

Menurut Arist, kasus terhadap K di Sorong menjadi momentum bagi pemerintah untuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa ada hukuman berat yang akan dikenakan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Jika pelakunya terbukti termasuk kategori dewasa, maka pemberian hukuman tambahan berupa pengebirian bisa saja dilakukan.

"Ya ini sangat momentum sekali dalam penegakan hukumnya. Berdasar undang-undang itu semestinya para predator seksual itu bisa dihukum sesuai undang-undang," ucapnya.

Halaman:



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com