Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi VIII: Eksekutor Hukuman Kebiri Bisa Dokter Lapas dan Polisi

Kompas.com - 21/10/2016, 10:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan, eksekutor hukuman kebiri bisa saja dilakukan oleh dokter di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau kepolisian.

Hal itu disampaikan Ali menanggapi penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi eksekutor hukuman kebiri.

IDI menganggap hukuman kebiri bertentangan dengan etika kedokteran.

"Jadi bisa nanti dibebankan kepada dokter di lapas atau kepolisian karena mereka kan terikat dengan kewajiban sebagai PNS di sana yang harus menjalankan tugas," kata Ali, di Kompleks Parlemen, Kamis (20/10/2016) malam.

Apalagi, lanjut Ali, hukuman kebiri sudah tercantum dalam Undang-undang (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Nomor 1 Tahun 2016 tentang  Perlindungan Anak, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.

(Baca: Pemerintah Susun Tiga PP Pelaksana Perppu Kebiri)

Meski dokter di lapas dan kepolisian juga terikat etika kedokteran, Ali mengatakan, dengan adanya Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan Undang-undang Perlindungan Anak, maka mereka harus patuh dengan aturan tersebut.

"Nanti segera disiapkan Peraturan Pemerintah untuk hukuman kebiri, karena ini amanat undang-undang maka semua subjek yang diatur di dalamnya harus patuh dan menjalankannya," ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.

Pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Pemerintah untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang telah disahkan DPR menjadi UU pada 12 Oktober lalu.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yambise menyebutkan, ada tiga PP yang tengah disusun, yaitu PP Rehabilitasi Sosial, PP Hukuman Kebiri, dan PP Pemasangan Chip.

Kompas TV Hukuman Kebiri Tak Akan Berikan Efek Jera?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com