JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan, eksekutor hukuman kebiri bisa saja dilakukan oleh dokter di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau kepolisian.
Hal itu disampaikan Ali menanggapi penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi eksekutor hukuman kebiri.
IDI menganggap hukuman kebiri bertentangan dengan etika kedokteran.
"Jadi bisa nanti dibebankan kepada dokter di lapas atau kepolisian karena mereka kan terikat dengan kewajiban sebagai PNS di sana yang harus menjalankan tugas," kata Ali, di Kompleks Parlemen, Kamis (20/10/2016) malam.
Apalagi, lanjut Ali, hukuman kebiri sudah tercantum dalam Undang-undang (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.
(Baca: Pemerintah Susun Tiga PP Pelaksana Perppu Kebiri)
Meski dokter di lapas dan kepolisian juga terikat etika kedokteran, Ali mengatakan, dengan adanya Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan Undang-undang Perlindungan Anak, maka mereka harus patuh dengan aturan tersebut.
"Nanti segera disiapkan Peraturan Pemerintah untuk hukuman kebiri, karena ini amanat undang-undang maka semua subjek yang diatur di dalamnya harus patuh dan menjalankannya," ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.
Pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Pemerintah untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang telah disahkan DPR menjadi UU pada 12 Oktober lalu.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yambise menyebutkan, ada tiga PP yang tengah disusun, yaitu PP Rehabilitasi Sosial, PP Hukuman Kebiri, dan PP Pemasangan Chip.