Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara

Advokat Utama INTEGRITY Law Firm; Guru Besar Hukum Tata Negara; Associate Director CILIS, Melbourne University Law School

Fatwa MUI, Hukum Agama, dan Keberagaman

Kompas.com - 29/12/2016, 18:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorTri Wahono

Namun bahkan MA, yang menurut putusan Mahkamah Konstitusi, adalah organ utama (main organ), fatwanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jika Fatwa MA saja—yang kelembagaan negaranya sangat jelas tidaklah mengikat, apatah lagi Fatwa MUI yang kelembagaannya masih belum jelas.

Memang perlu dijelaskan pula di sini, keberadaan MUI dan fatwanya mempunyai derajat yang berbeda dalam praktik bernegara kita dibandingkan fatwa keagamaan lainnya.

MUI paling tidak disebut keberadaannya dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal; UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara; dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Dalam UU Surat Berharga Syariah bahkan ditegaskan, lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa di bidang syariah adalah MUI atau lembaga lain yang ditunjuk Pemerintah (Penjelasan Pasal 25).

Sedangkan dalam UU Perbankan Syariah, prinsip syariah merujuk pada Fatwa MUI (Pasal 26 ayat (2)). Meskipun pada ayat (3) pasal 26 tersebut ditegaskan pula, untuk menjadi hukum positif, Fatwa MUI dalam perbankan syariah itu harus diterbitkan dalam Peraturan Bank Indonesia.

Pertanyaan selanjutnya: Apakah negara harus menghormati hukum Islam—atau dalam hal ini Fatwa MUI? Sebagai fatwa agama, tentu maksud diterbitkannya fatwa adalah baik, dan karenanya menjadi wajar bagi negara untuk menghormatinya.

Namun, jika fatwa itu justru berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat, di sinilah peran negara untuk menegakkan hukum dan ketertiban, dan hanya tunduk pada hukum positif yang berlaku, dan bukan kepada Fatwa MUI.

Penghormatan negara kepada Fatwa MUI itu, lebih kepada kedudukan fatwa yang mungkin menjadi sumber hukum (hukum aspiratif), tetapi tetap bukan bagian dari hukum positif yang harus dilaksanakan aparatur negara. Sekali lagi, untuk menjadi hukum positif negara, hukum agama harus melalui proses positivisasi, sebagaimana hukum adat melalui proses resepsi.

Bahkan dalam konstitusi (UUD 1945), penghormatan hukum adat lebih mendapatkan dasar legitimasi yang kuat berdasarkan Pasal 18B ayat (2), yang mengatur "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang".

Sebaliknya, secara konstitusi, eksistensi hukum syariat Islam masih menimbulkan perdebatan, utamanya dengan simbolisasi tujuh kata Piagam Jakarta yang selalu gagal menjadi bagian dari konstitusi.

Apapun, hukum agama (termasuk Fatwa MUI) dan hukum adat, akan dihormati oleh negara sebagaimana Pasal 18B ayat (2) di atas, sepanjang "masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI".

Meskipun, dalam kehidupan bernegara kita, penerapan konsep hukum Islam sudah menjadi bagian dari beberapa hukum positif seperti undang-undang haji, zakat dan perbankan syariah. Serta yang paling monumental adalah UU Pemerintahan Aceh dengan penerapan syariat Islamnya.

Akhirnya, sebagai penutup, saya ingin mengamini pendapat banyak ahli hukum dan politik bahwa, gesekan antara sistem dan norma hukum yang berbeda adalah alamiah dan biasa terjadi.

Apalagi jika perbedaan hukum itu lahir berdasarkan ketidaksamaan norma adat-kebiasaan, apalagi keyakinan beragama. Gesekan alamiah demikian biasanya akan menemukan jalan keluarnya yang damai dan harmonis di tengah masyarakat yang majemuk.

Berbeda halnya jika gesekan itu tidak alamiah, namun bermotif nafsu politik kekuasaan, maka konflik hukum demikian dapat berujung sengketa yang sangat merusak dan menghancurkan peradaban kemanusiaan.

Dengan penutup itu, mari berdoa agar kita semua terus makin dewasa merawat hukum positif kita di tengah berbinnekanya living law yang berkembang, termasuk di tengah keberagaman beragama.

Keep on fighting for the better Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com