Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Irman "Dagangkan" Pengaruh sebagai Ketua DPD Terkait Kuota Gula Impor

Kompas.com - 08/11/2016, 14:20 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Ketua DPD, Irman Gusman, didakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota gula impor.

Ia diduga memperdagangkan pengaruhnya sebagai Ketua DPD, agar Perum Bulog mengalokasikan jatah gula impor ke Sumatera Barat melalui CV Semesta Berjaya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Haerudin menjelaskan, awalnya Memi, istri Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, menemui Irman di kediamannya pada 21 Juli 2016.

Dalam pertemuan, Memi menyampaikan, bahwa CV Semesta Berjaya telah mengajukan permohonan pembelian gula impor yang lebih murah kepada Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton.

“Namun, permohonan pembelian tersebut lama tidak direspons oleh Perum Bulog. Untuk itu, Memi meminta terdakwa agar upayakan CV Semesta Berjaya dapat membeli gula impor,” kata Haerudin, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2016).

(Baca: Irman Gusman Didakwa Terima Uang Rp 100 Juta)

Irman pun menyanggupi dengan syarat ada fee Rp 300 per kilogram atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya.

Permintaan itu disanggupi Memi.

Selang satu hari, Irman menghubungi Dirut Perum Bulog, Djarot Kusumayakti. Ia meminta agar Bulog menyalurkan gula impor melalui Divre Bulog Sumbar.

Sebab, jika disuplai melalui Jakarta mengakibatkan harga gula mahal.

“Untuk itu terdakwa menyampaikan kepada Djarot Kusumayakti bahwa terdakwa merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV Semesta Berjaya sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor tersebut,” ujarnya.

“Karena yang meminta seorang Ketua DPD, maka Djarot Kusumayakti menyanggupinya dan kemudian meminta nomor handphone Memi. Kemudian Djarot menghubungi Memi menyampaikan akan mengalokasikan gula impor Perum Bulog untuk Provinsi Sumbar sesuai permintaan tersebut,” lanjut jaksa Haerudin.

Setelah itu, Djarot menghubungi Kepala Perum Bulog Divre Sumbar, Benhur Ngkaimi, dan menyampaikan pesan yang diberikan Irman untuk memberikan alokasi kepada perusahaan Memi.

Benhur menyanggupi arahan Djarot.

Pada 23 Juli 2016, Benhur memberitahukan Memi bahwa perusahaannya telah mendapatkan alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog.

Harga yang ditawarkan Bulog jauh lebih murah. Saat itu, harga gula per kilogram mencapai Rp 16.000.

Sementara, harga yang ditawarkan Bulog berkisar antara Rp 11.500 – Rp 11.600 per kilogram.

Kuota gula impor akhirnya didistribusikan secara bertahap, yaitu 1.000 ton terlebih dahulu.

Atas perbuatannya, Irman didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubaha atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com