JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan suap sebesar Rp 500 juta kepada mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sahat Maruli Hutagalung.
Suap tersebut diduga diberikan oleh mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho beserta istrinya Evy Susanti.
"Sabar saja dulu, diselidiki dulu, masih penyelidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2016).
(baca: Gatot Pujo: Pemberian Rp 500 Juta ke Maruli Hutagalung di Luar Kuasa Saya)
Menurut Basaria, semua penyelidikan tidak hanya didasarkan pada keterangan terdakwa maupun saksi-saksi.
Namun, penyidik KPK perlu mencari bukti-bukti yang cukup untuk membenarkan dugaan penerimaan suap.
"Penyidikan itu tidak boleh berdasarkan persepsi. Harus benar-benar ada alat bukti dan fakta yang ditemukan oleh penyidik," kata Basaria.
(baca: Jamwas: Dugaan Suap ke Maruli, Semua Omong Kosong)
Informasi adanya pejabat Kejaksaan yang terlibat mengamankan perkara korupsi dana bansos di Pemprov Sumatera Utara terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Evy Susanti.
Dalam BAP, Evy menyebut bahwa pengacara OC Kaligis meminta uang kepadanya untuk diberikan ke sejumlah pihak demi mengamankan penyelidikan dugaan korupsi dana bansos di Sumut.
Salah satu yang menerima adalah Jampidsus Kejagung, Maruli Hutagalung sebesar Rp 500 juta.
"Saya menyampaikan juga bahwa informasi dari OC Kaligis sudah diberikan yang Rp 500 juta kepada Maruli sebagai Jampidsus Kejagung karena terkait staf Pemprov," tutur Evy dalam BAP-nya.
Staf Pemprov Sumut yang dimaksud, yaitu Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dan pelaksana tugas Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Sabrina, yang dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangannya.
Maruli yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa namanya 'dijual' seperti yang terjadi selama ini.
"Tidak ada itu. Sudah biasa saya disebut-sebut begitu, nama saya dijual seperti itu, sudah biasa saya," ujar Maruli dengan nada tinggi saat dikonfirmasi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Maruli menganggaap tuduhan kepadanya itu wajar. Dia setuju dengan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo bahwa koruptor tengah melawan balik pihaknya.