JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengakui adanya permintaan uang untuk diberikan kepada mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung sebesar Rp 500 juta.
Permintaan tersebut, kata Gatot, berasal dari pengacaranya ketika itu, Otto Cornelis Kaligis.
"Waktu kami diperiksa ke Jamwas, katanya (Kaligis) ada pemberian uang ke Maruli. Yang pasti kami diminta Pak OC, itu di luar kuasa saya," ujar Gatot di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Nama Maruli tertera dalam surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Agung. Gatot mengatakan, dalam surat tertulis Maruli sebagai Dirdik Jampidsus merangkap sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Jampidsus.
Namun, Gatot mengaku tidak mengenal siapa Maruli. Ia juga membantah pernah bertemu dengannya. (Baca: Gatot Sebut Rusli Paloh Pernah Minta Rp 250 Juta untuk Islah)
Ia pun mengaku tidak tahu apakah uang sebesar Rp 500 juta itu benar-benar sampai ke tangan Maruli atau tidak.
"Apakah diberikan atau tidak, siapa yang memberikan pun kami tidak tahu. Tetapi, Evy (istri Gatot) yang melaporkan ke saya kalau uangnya sudah diserahkan ke Pak OC," kata Gatot.
Dalam surat panggilan permintaan yang diterima dua stafnya, di baris perihal tertulis bahwa pemeriksaan terkait dugaan korupsi dengan mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka. (Baca: Sebut Kasus Bansos Sumut Prioritas, Jaksa Agung Tiba-tiba Naik Pitam)
Namun, kata Gatot, setelah Rp 500 juta diserahkan kepada Kaligis, dalam surat permintaan keterangan setelahnya, tak tercantum lagi nama Gatot.
"Ada perubahan pemanggilan. Di 'perihal'-nya, tidak ada nama tersangka. Formatnya hanya 'diduga'," kata Gatot. (Baca: Nikahi Evy Susanti, Gatot Pujo Hampir Diinterpelasi DPRD Sumut)
Tim pengawas telah memeriksa Maruli, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy terkait hal ini. Kejaksaan Agung pun membantah adanya pemberian uang kepada Maruli, bahkan menyebut keterangan soal suap itu sebagai sesuatu yang "omong kosong".
"Hasil pemeriksaan Gatot dan istrinya, yang bersangkutan tidak pernah memberikan uang, baik ke Jaksa Agung atau Dirdik Jampidsus. Jadi, sudah clear permasalahannya. Jadi, semua itu hanya omong kosong," ujar Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.