“Hasil pemeriksaan Gatot dan istrinya, yang bersangkutan tidak pernah memberikan uang, baik ke Jaksa Agung atau Dirdik Jampidsus. Jadi sudah clear permasalahannya. Jadi semua itu hanya omong kosong,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono di kantornya, Kamis (19/11/2015).
Uang itu agar Maruli mengamankan kasus korupsi hibah atau bansos di Pemprov Sumut yang tengah disidik kejaksaan.
Adapun, hasil pemeriksaan pengawas terhadap Maruli, lanjut Widyo, juga menunjukkan hal yang sama. Maruli mengaku tidak pernah menerima uang dari Gatot dan Evy.
Maruli pun mengaku tidak pernah bertemu dengan Gatot-Evy. (Baca: Bantah Jadi Perantara Suap, OC Kaligis Siap Dikonfrontasi dengan Pejabat Kejaksaan )
Permintaan OC Kaligis
Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Evy Susanti, istri kedua Gatot itu mengungkapkan ada permintaan uang tambahan dari OC Kaligis.
Uang itu diklaim Kaligis untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi dana bansos di Sumut. Salah satu orang yang menerima uang itu adalah Maruli Hutagalung.
"Dia bilang, ada sejumlah uang untuk Kejagung. Nilainya Rp 300 juta. Namun (apakah uang itu) ke Gatot, saya enggak tahu," ujar Evy dalam persidangan beberapa waktu lalu.
"Siapa di Kejagung?" tanya hakim ketua, Artha Theresia. (Baca: Kejaksaan Rotasi Pejabat Jampidsus yang Disebut Terima Suap dari Istri Gatot )
"Dia (Kaligis) sebutkan nama Maruli," kata Evy. Belakangan, Evy mengaku pemberian uang itu adalah inisiatif OC Kaligis, dia dan suaminya tak pernah menganggarkan menyuap pihak kejaksaan.
Maruli menduga namanya dicatut dalam kasus korupsi yang menyeret Gatot itu. "Tidak ada itu. Sudah biasa saya disebut-sebut begitu, nama saya dijual seperti itu, sudah biasa saya," ujar Maruli.