Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyerahan Dokumen TPF Munir ke ANRI Tunjukkan Buruknya Tata Kelola Pemerintahan

Kompas.com - 27/10/2016, 15:40 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah dokumen negara selama 10 tahun pemerintahan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut dikumpulkan dan diserahkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Salah satu dokumen tersebut, yakni laporan hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.

Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menganggap diserahkannya dokumen tersebut di ANRI oleh pemerintahan SBY adalah tindakan yang tidak tepat.

Sebab, dokumen TPF Munir merupakan dokumen resmi negara yang penting dalam kerangka penegakan hukum.

Terlebih, saat ini dokumen tersebut masih diperlukan dalam proses pengungkapan kasus Munir.

"Tentu tidak tepat dan keliru jika dokumen itu di akhir masa pemerintahan SBY diserahkan ke ANRI karena pengungkapan kasus Munir masih belum selesai," ujar Araf dalam konferensi pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Araf mengatakan, diserahkannya dokumen tersebut ke ANRI menunjukkan buruknya tata kelola sistem administrasi pemerintahan.

Pasalnya, kata Araf, ini membuat pemerintah saat ini kesulitan mencari keberadaan dokumen tersebut.

"Ini merupakan masalah serius dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," kata Araf.

Dokumen TPF Munir menjadi polemik setelah Komisi Informasi Publik memenangkan gugatan Kontras dan meminta pemerintah mengumumkan isi dokumen itu ke publik.

Namun setelah dicek, dokumen itu tidak ada di Sekretariat Negara.

Dokumen itu diserahkan TPF kepada Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005 lalu. SBY yang saat itu menjabat sebagai presiden, tidak mengumumkan isi dokumen ke publik hingga akhir masa jabatannya.

(Baca: Cerita SBY Telusuri Dokumen TPF Pembunuhan Munir...)

Sebelumnya, mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, sebelum masa pemerintahan SBY berakhir, sejumlah dokumen negara selama 10 tahun pemerintahannya dikumpulkan dan diserahkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

"Perlu dicari, apa laporan TPF Munir tersebut termasuk di dalamnya (atau tidak)," ujar Sudi.

Kompas TV Di Balik Kasus Kematian Aktivis HAM Munir

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com