JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pegawai negeri sipil Sekretariat Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridho Insana.
Ia diperiksa terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Ridho sempat dijemput paksa tim penyidik KPK pada Kamis (20/10/2016). Ridho dijemput di kediamannya di Jakarta Timur.
(baca: Menang Praperadilan, KPK Nilai Penanganan Kasus Nur Alam Sesuai Prosedur)
Hal itu dilakukan karena Ridho mangkir pemeriksaan kasus penerbitan izin usaha pertambangan PT Anugrah Kharisma Barakah.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.
Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.