Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Keberadaan Dokumen TPF Munir, Perkara Mudah yang Dibuat Susah?

Kompas.com - 25/10/2016, 09:23 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polemik keberadaan dokumen penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib masih berlanjut.

Sejak Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan dokumen TPF kasus Munir merupakan informasi publik dan harus diumumkan, pemerintah belum mengambil langkah konkret untuk menjalankan keputusan tersebut.

Bahkan, Kementerian Sekretariat Negara mengaku tidak menyimpan dokumen hasil penyelidikan yang telah diserahkan oleh TPF kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005 lalu.

Presiden Joko Widodo akhirnya memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk mencari dokumen TPF meski hasilnya nihil hingga saat ini.

Wacana pencarian dokumen terus bergulir bagai bola liar. Pemerintah seakan kebakaran jenggot dan kebingungan.

Ada yang menilai, respons pemerintah merupakan keengganan untuk mengungkap siapa auktor intelektual di balik pembunuhan Munir.

Bahkan, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono ikut angkat bicara meski langkahnya dinilai tidak terlalu signifikan dan tidak sesuai dengan harapan para pegiat HAM.

(Baca: Polemik Dokumen Laporan TPF Munir, Ini Kata SBY)

SBY pun akan memberikan pernyataan untuk menanggapi polemik ini di kediamannya, Cikeas, Jawa Barat, pada Selasa (25/10/2016) ini.

Perkara mudah

Mantan anggota TPF, Hendardi, menilai, persoalan keberadaan dokumen kasus pembunuhan Munir adalah perkara mudah yang dibuat seakan polemik yang rumit.

"Ini kan persoalan sederhana, tapi kenapa seakan dibuat sulit sehingga membingungkan publik," ujar Hendardi saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/10/2016).

Hendardi meragukan alasan pemerintah yang menyatakan tidak memiliki dokumen TPF.

Pasalnya, saat TPF selesai melakukan penyelidikan, ada tujuh berkas laporan yang langsung diserahkan kepada Presiden SBY.

"Tidak mungkin hilang karena TPF dulu menyerahkan hasil laporannya sebanyak tujuh berkas. Masa ya ketujuhnya hilang begitu saja," kata dia.

Hendardi menilai alasan itu dibuat untuk menutupi keengganan pemerintah untuk membuka hasil penyelidikan TPF.

(Baca: Demokrat Minta Jaksa Agung Juga Tanya Megawati soal Kasus Munir)

Sementara itu, berdasarkan Penetapan Kesembilan Keppres Nomor 111 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Munir, maka pemerintah wajib mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan kepada masyarakat.

Hilangnya dokumen ini dinilai Hendardi sebagai indikasi buruknya tata kelola administrasi pemerintahan Presiden Jokowi.

"Kemungkinannya ya sama saja antara pemerintahan yang dulu dan sekarang, memang tidak mau membuka kasus ini dengan berbagai alasan. Alasan remeh-temeh seperti hilang itu kemudian digunakan ya karena pada dasarnya tidak mau membuka apa isi dokumen itu," ujar Hendardi.

Aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI dinilainya malas mencari keberadaan dokumen tersebut.

Hendardi mengatakan, alasan tidak memiliki dokumen TPF sangat mudah dipatahkan.

Jika dirunut kembali, setelah TPF menyerahkan hasil dokumen, pihak kepolisian dan kejaksaan sempat melanjutkan proses pengusutan kasus Munir.

Pada 28 Juni 2005, Polri mengerahkan 30 penyidik untuk menuntaskan kasus Munir pasca-penyerahan hasil penyelidikan TPF.

Pollycarpus dijadikan tahanan Kejaksaan Tinggi DKI pada 13 Juli 2005.

Pollycarpus sempat menjalani persidangan sebelum dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen.

Ia divonis hukuman 14 tahun penjara.

"Pasca-penyerahan dokumen, proses hukum berjalan. Artinya, ada tindak lanjut hasil penyelidikan TPF. Dasar penyidikan dan penuntutan kan pasti dari hasil laporan TPF. Kalau tidak ada, berarti saat itu apa dasar untuk mengadili atau melakukan penuntutan?" papar Hendardi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com