Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nur Alam Anggap Penyelidik dan Penyidik Ilegal, Ini Jawaban KPK

Kompas.com - 05/10/2016, 14:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiadi menegaskan bahwa pihaknya berwenang mengangkat penyelidik dan penyidik independen di luar instansi Polri dan Kejaksaan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 43 dan 45 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyelidik dan penyidik adalah penyelidik dan penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

"Jadi pelaksanaan KPK dalam penyidikan dan penyelidikan dilakukan oleh pegawai yang diangkat berdasarkan keahliannya," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).

Dalam dalil permohonannya, tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam melalui tim pengacaranya menyebut KPK melanggar Pasal 4 KUHAP yang bunyinya penyelidik adalah setiap pejabat kepolisian dan diberhentikan sementara dari instansi kepolisian selama menjadi pegawai KPK.

(baca: Gugat KPK, Nur Alam Anggap Izin Pertambangan Jadi Kewenangannya)

Menurut pihak Nur Alam, jika penyelidik dan penyidik KPK di luar instansi tersebut, maka proses hukum yang dilakukan tidak sah karena dilakukan oleh orang yang tidak sesuai dengan undang-undang.

Namun, Setiadi menegaskan bahwa KPK memiliki undang-undang khusus yang tak bisa disamakan dengan undang-undang lainnya.

"Kami mempertegas UU KPK itu undang-undang khusus atau lex specialis, sehingga mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum," kata Setiadi.

Selain itu, jika semua penyidik dan penyelidik KPK berasal dari polisi dan kejaksaan, maka akan berpengaruh pada perencanaan kerja KPK.

(baca: KPK Anggap Gugatan Nur Alam Sudah Masuk Materi Perkara Pokok)

Misalnya, kata Setiadi, penyelidik dan penyidik yang tengah menangani suatu perkara ditarik ke instansi asal, maka tugasnya akan terbengkalai.

Setiadi mengatakan, Polri saat ini kekurangan sumber daya manusia untuk menjalankan tugas pokok di instansinya. Di sisi lain, Polri harus menyiapkan personel terlatih untuk dipekerjakan di KPK.

"Ini tidak hanya merugikan KPK, tapi juga kepolisian karena polisi tidak bisa manfaatkan SDM yang dimilikinya," kata Setiadi.

Dalam undang-undang diatur jika penyelidik dan penyidik dari Polri atau kejaksaan dipekerjakan di KPK, maka harus diberhentikan sementara di instansi asalnya.

Hal ini guna menjaga independensi pegawai tersebut, menghidari konflik kepentingan, dan loyalitas ganda.

"Maka dalil pemohon jadi tidak logis dan berlawanan dengan rasionalitas hukum yang bertentangan dengab penyusunan UU KPK bahwa KPK lembaga independen yang bebas dari pengaruh manapun," kata Setiadi.

Kompas TV Berstatus Tersangka, Gubernur Sultra Lantik Bupati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com