Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada MK, Refly Minta Aturan Cuti Kampanye Petahana Dikembalikan ke UU Lama

Kompas.com - 26/09/2016, 15:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yakni Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang aturan cuti selama masa kampanye bagi petahana.

Refly juga meminta Pasal tersebut dibatalkan dan dikembalikan kepada Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2015.

"Norma Pasal 70 Ayat 3 perubahan kedua Undang Nomor 10/2016 tersebut sebaiknya dibatalkan, sehingga normanya kembali pada ketentuan Pasal 70 Ayat 3 UU Nomor 8/2015," ujar refly saat memberikan keterangan sebagai saksi Ahli pemohon, Ahok, di persidangan di MK, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Ia mengatakan, kepala daerah mengemban tugas selama lima tahun setelah dilantik. Aturan cuti selama masa kampanye jelas memotong masa bakti kepala daerah tersebut.

"Cuti selama 3,5 bulan sama artinya akan memotong masa jabatan pemohon yang harusnya lima tahun. Dalam konteks ini, Ahli setuju ada kerugian baik moriil maupun materiil, bahkan kerugian konstitusional, antara lain hak untuk mendapatkan kepastian hukum untuk menjalani masa jabatan selama lima tahun," kata dia.

Belum lagi, jika nantinya ada putaran kedua dalam penyelenggaraan pilkada. Petahana harus kembali cuti, sehingga kembali memotong masa tugasnya.

"Dalam konteks DKI bisa bertambah, karena ada putaran kedua dan ini sangat dimungkinkan karena ada tiga pasang calon saat ini," kata dia.

Meski demikian, Refly tak memungkiri adanya kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh petahana selama masa kampanye jika tidak cuti.

Namun, permasalahan itu masuk dalam lingkup pengawasan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu.

"Kalau itu persoalannya, kita bicara mengenai pengawasan bahwa penengakan hukum, KPU dan KPUD dan Bawaslu harus memastikan bahwa pengawasan penengakan hukum pilkada berlangsung efektif," kata dia.

Menurut dia, sanksi yang tegas patut diberikan kepada petahana yang menyalahgunakan jabatan untuk memenangkan dirinya sendiri.

"Bahkan kalau perlu hingga diskualifikasi," kata dia.

Refly berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan keterangan yang disampaikan tersebut dengan membatalkan UU yang digugat pemohon dan mengembalikan kepada UU sebelumnya.

"Jadi tidak complicated dan tidak membuat norma baru, dibatalkan dan kemudian kembali kepada norma sebelumnya, yakni pasal 70 ayat 3 uu 8/2015," kata dia.

Ahok mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com