Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indikasi Pelanggaran Etik Jaksa Farizal, Absen Sidang Hingga Terima Uang dari Pengusaha

Kompas.com - 22/09/2016, 07:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan jaksanya, Farizal. Ia dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap untuk mengurus perkara Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto yang diadili di Pengadilan Negeri Padang.

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran etik ini. Mereka yang diperiksa antara lain Asisten Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Asisten Pidana Khusus, Asisten Pidana Umum di Kejati Sumbar, rekan sesama jaksa dalam tim Farizal, dan juga Farizal sendiri.

Dari pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah fakta yang mengindikasikan bahwa Farizal memang melanggar etik. Berdasarkan keterangan yang diambil dari pejabat Kejati Sumbar dan pengakuan Farizal, hasilnya menyerupai dengan apa yang dituduhkan KPK kepadanya.

Tak pernah ikut sidang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, ada indikasi sejumlah penyimpangan perilaku Farizal.

Pertama, Farizal tidak pernah sekalipun mengikuti sidang perkara di mana Sutanto menjadi terdakwa. Padahal, ia merupakan jaksa penuntut umum dalam kasus terkait distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) itu.

(Baca: Jaksa Farizal Disebut Tak Pernah Hadiri Sidang, tetapi Bantu Susun Eksepsi Terdakwa)

"Memang Farizal ini salah satu penuntut umum yang menyidangkan kasus XSS (Sutanto) di PN Padang. Dia juga sebagai ketua tim jaksa tapi tidak pernah menghadiri sidang," ujar Rum di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Farizal juga disebut tidak informatif kepada sesama anggota tim jaksa penuntut umum dalam kasus itu, sehingga mereka berjalan tanpa koordinasi dengan Farizal.

Selain itu, Farizal juga membantu Sutanto dalam menyusun eksepsi. Perbuatan tersebut dianggap melampaui kewenangannya sebagai jaksa penuntut umum karena semestinya yang menyusun eksepsi adalah terdakwa bersama penasihat hukum.

Mengaku terima suap

Hal lain yang diakui oleh Farizal yaitu penerimaan sejumlah uang dari Sutanto. Rum mengatakan, Farizal mengaku menerima uang Rp 60 juta dari terdakwa.

"Sementara dia baru terima Rp 60 juta dalam empat kali penerimaan. Tapi ini belum final, mesih terus dikembangkan," kata Rum.

Padahal, KPK menuding Farizal menerima Rp 365 juta dari Sutanto untuk membantu perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang. Kejanggalan sudah dirasakan sebelum perkara Sutanto disidangkan.

(Baca: Kejaksaan Agung Benarkan Jaksa Farizal Terima Uang dari Pengusaha Gula)

Sejak di tingkat penyidikan hingga persidangan, Sutanto hanya menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar. Ia tidak diamankan di balik jeruji besi oleh kepolisian di Padang. Rum mengatakan, kewenangan penetapan seseorang bisa menjadi tahanan kota oleh Kejati Sumbar.

"Itu materi pemeriksaan kita kenapa bisa keluar dari kota. Harusnya tetap di kota dan harus minta izin," kata Rum.

Tidak periksa berkas perkara

Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan salah satu pihak yang diperiksa Jamwas, terungkap bahwa jaksa penuntut umum tidak mencermati berkas perkara di tingkat penyidikan untuk dilimpahkan ke persidangan.

"Berkas tersebut P21 dengan tidak memperhatikan atau kurang teliti apakah memenuhi syarat formil atau materil," kata Rum.

Namun, belum disimpulkan apakah Farizal memang melanggar kode etik jaksa. Rum mengatakan bahwa pemeriksaan oleh Jamwas belum final.

Masih akan ada pemeriksaan beberapa orang untuk menguatkan indikasi pelanggaran etik itu. Jika Farizal terbukti melanggarnya, maka sanksi ringan hingga berat menanti.

"Sanksi terberat kepegawaian ya ada. Dipecat bisa. Tapi Farizal belum kita tentukan karena pemeriksaan masih berlanjut," kata Rum.

Kompas TV KPK Pastikan Irman Terima Suap Pengusaha Gula
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com