JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, termasuk jaksa Farizal.
Farizal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, dalam pemeriksaan internal, Farizal mengakui adanya penerimaan uang.
"Farizal ini menerima uang. Untuk sementara jumlahnya Rp 60 juta, tapi belum final," ujar Rum, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Adapun, menurut KPK, Farizal menerima uang sebesar Rp 365 juta untuk mengurus perkara di persidangan.
(Baca: Kejaksaan Agung Bantah Jaksa Farizal Diperiksa sebagai Tersangka)
Jumlah tersebut tidak sesuai dengan yang diakui Farizal kepada Jamwas. Farizal mengakui uang Rp 60 juta itu diterima dalam empat kali pemberian.
"Belum bisa ditentukan alasannya apa (menerima uang). Kami sedang periksa si FZ ini," kata Rum.
Seiring dengan proses hukum di KPK, Jamwas Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan internal untuk menemukan adanya pelanggaran etik oleh Farizal.
Dalam kasus yang ditangani KPK, Farizal diduga menerima suap dalam penanganan perkara distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sutanto merupakan terdakwa yang tengah menjalani sidang, sementara Farizal sebagai ketua tim jaksa penuntut umum.
Sutanto menyerahkan uang Rp 365 juta kepada Farizal untuk membantu perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.