Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Farizal Disebut Tak Pernah Hadiri Sidang, tetapi Bantu Susun Eksepsi Terdakwa

Kompas.com - 21/09/2016, 15:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum mengatakan, dari pemeriksaan sejumlah orang dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, diketahui bahwa Jaksa Farizal melakukan sejumlah kelalaian.

Dari rekan sesama jaksa diketahui bahwa Farizal tidak pernah menghadiri sidang dengan terdakwa Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

"FZ sebagai ketua tim jaksa tapi tidak pernah menghadiri sidang," ujar Rum di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Sebagai ketua, diakui rekan sesama jaksa bahwa Farizal tidak informatif kepada anggota tim jaksa penuntut umum. Tak ada koordinasi dan arahan dari Farizal kepada bawahannya.

Tak hanya itu, Farizal diketahui juga menyusun eksepsi untuk Sutanto selaku terdakwa. Hal ini melampaui tugasnya sebagai jaksa penuntut umum.

Meski begitu, belum dapat dipastikan apakah Farizal melanggar etik atas perbuatannya tersebut.

"Kami belum final melakukan pemeriksaan. Jadi belum ditentukan FZ ini bersalah atau tidak," kata Rum.

Saat diperiksa, kata Rum, Farizal juga mengakui bahwa dirinya menerima uang dari Sutanto sebanyak Rp 60 juta. Jumlah tersebut berbeda dari yang dituduhkan KPK, yakni Rp 365 juta.

Sutanto juga diarahkan tak ditahan oleh penyidik Polda Sumatera Barat sehingga ia menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Sehingga selama proses penyidikan hingga persidangan, Sutanto tidak berada di balik sel.

"Itu materi pemeriksaan kami kenapa bisa keluar dari kota. Harusnya tetap di kota, harus minta izin. Itu materi yang kami periksa sekarang," kata Rum.

Rum belum memastikan sanksi apa yang akan dikenakan kepada Farizal karena pemeriksaan belum selesai. Namun, ia memastikan adanya ancaman pemecatan dari korps adhyaksa untuk sanksi terberatnya.

(Baca juga: Sebelum Periksa Jaksa Farizal, Kejagung Akan Periksa Dulu Atasannya)

Dalam kasus yang ditangani KPK, Farizal diduga menerima suap dalam penanganan perkara distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).

(Baca: Kejagung Akan Periksa Jaksa Farizal yang Terima Suap Terkait Kasus Gula)

Sutanto merupakan terdakwa yang tengah menjalani sidang, sementara Farizal sebagai ketua tim jaksa penuntut umum.

Dia menyerahkan uang Rp 365 juta kepada Farizal untuk membantu perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.

Kompas TV KPK Pastikan Irman Terima Suap Pengusaha Gula
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com