JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum mengatakan, dari pemeriksaan sejumlah orang dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, diketahui bahwa Jaksa Farizal melakukan sejumlah kelalaian.
Dari rekan sesama jaksa diketahui bahwa Farizal tidak pernah menghadiri sidang dengan terdakwa Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
"FZ sebagai ketua tim jaksa tapi tidak pernah menghadiri sidang," ujar Rum di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Sebagai ketua, diakui rekan sesama jaksa bahwa Farizal tidak informatif kepada anggota tim jaksa penuntut umum. Tak ada koordinasi dan arahan dari Farizal kepada bawahannya.
Tak hanya itu, Farizal diketahui juga menyusun eksepsi untuk Sutanto selaku terdakwa. Hal ini melampaui tugasnya sebagai jaksa penuntut umum.
Meski begitu, belum dapat dipastikan apakah Farizal melanggar etik atas perbuatannya tersebut.
"Kami belum final melakukan pemeriksaan. Jadi belum ditentukan FZ ini bersalah atau tidak," kata Rum.
Saat diperiksa, kata Rum, Farizal juga mengakui bahwa dirinya menerima uang dari Sutanto sebanyak Rp 60 juta. Jumlah tersebut berbeda dari yang dituduhkan KPK, yakni Rp 365 juta.
Sutanto juga diarahkan tak ditahan oleh penyidik Polda Sumatera Barat sehingga ia menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Sehingga selama proses penyidikan hingga persidangan, Sutanto tidak berada di balik sel.
"Itu materi pemeriksaan kami kenapa bisa keluar dari kota. Harusnya tetap di kota, harus minta izin. Itu materi yang kami periksa sekarang," kata Rum.
Rum belum memastikan sanksi apa yang akan dikenakan kepada Farizal karena pemeriksaan belum selesai. Namun, ia memastikan adanya ancaman pemecatan dari korps adhyaksa untuk sanksi terberatnya.
(Baca juga: Sebelum Periksa Jaksa Farizal, Kejagung Akan Periksa Dulu Atasannya)
Dalam kasus yang ditangani KPK, Farizal diduga menerima suap dalam penanganan perkara distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).
(Baca: Kejagung Akan Periksa Jaksa Farizal yang Terima Suap Terkait Kasus Gula)
Sutanto merupakan terdakwa yang tengah menjalani sidang, sementara Farizal sebagai ketua tim jaksa penuntut umum.
Dia menyerahkan uang Rp 365 juta kepada Farizal untuk membantu perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.