JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meluncurkan koordinasi dan supervisi secara elektronik (e-Korsup) pada akhir 2016.
Program tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama KPK dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Kerja sama itu di antaranya menyangkut sinergitas kerja, pembinaan aparatur, bantuan tenaga ahli, pengamanan dan sarana prasarana, sarana tukar informasi, hingga saling meningkatkan sumber daya manusia.
Sehingga, nantinya tiga aparat penegak hukum bisa sama-sama memantau kasus yang ditangani satu sama lain.
"Kami sedang membangun e-Korsup. Nanti pimpinan Polri, kejaksaan, KPK bisa mengetahui tipikor di Indonesia berapa dan di mana saja," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
"Di Kajari berapa, Polres berapa, KPK berapa," ujarnya.
Situs e-Korsup dapat diakses di seluruh Indonesia lewat http://korsup.kpk.go.id. Agus berharap, situs tersebut dapat dirilis November atau Desember 2016.
Sejumlah fitur yang dimiliki situs itu antara lain pengelolaan perkara (daftar, tambah, cari), verifikasi perkara (dilakukan oleh atasan sebelum final untuk dilaporkan) dan laporan data-data perkara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan perkembangan penanganan perkara.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, presentasi e-Korsup telah dilakukan kepada jajaran Bareskrim Polri dan sejumlah jajaran Kejaksaan Agung.
Dalam waktu dekat, situs tersebut akan dipresentasikan di depan Jaksa Agung M Prasetyo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
"Mudah-mudahan Kapolri dan Jaksa Agung tidak keberatan. Mudah-mudahan disepakati," ucap Laode.