JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPR Ade Komarudin mengaku prihatin dan kaget mendengar kabar penangkapan Ketua DPD Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Irman terjerat kasus dugaan suap terkait rekomendasi gula impor. Ia menilai pemberantasan korupsi kini tanpa pandang bulu.
“Ini membuktikan bahwa pemberantasan korupsi ini tidak mengenal siapa pun, termasuk lembaga negara lainnya,” kata Ade di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Ade meminta agar seluruh anggota DPR dapat mengambil hikmah atas kasus yang menjerat Irman.
Menurut dia, setiap anggota DPR harus mengedepankan prinsip clean and good governance, ketika menjalankan tugasnya.
(baca: Laode Ida: DPD Jangan Terburu-buru Berhentikan Irman Gusman)
“Insya Allah kita selamat jadi pejabat negara sepanjang kita mengemban tugas, amanah rakyat. Itu yang paling penting,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Ia berharap, agar Irman dapat bersabar serta bertawakal kepada Tuhan dalam menghadapi cobaan tersebut.
Irman sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Sabtu (17/9/2016). Selain Irman, KPK juga mengamankan Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
KPK menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
(baca: Menurut Pengacara, Irman Tak Tahu Ada Uang Dalam Bingkisan yang Diterima)
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.
(baca: Pengacara Anggap Uang Rp 100 Juta Bukan "Kelas" Irman Gusman)
Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam perkara tersebut, KPK pun menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.