Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Langkah Kemenkominfo Terkait Aplikasi Khusus Kaum Gay yang Disalahgunakan

Kompas.com - 08/09/2016, 18:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari Bareskrim Polri mengenai sejumlah aplikasi khusus gay yang berpotensi dimanfaatkan untuk prostitusi anak. 

Kemenkominfo langsung menindaklanjuti dengan segera menggelar forum membahas langkah yang akan dilakukan terkait aplikasi-aplikasi tersebut.

"Kami akan melakukan pertemuan minggu depan untuk konsolidasi antarlembaga dengan pihak terkait," ujar Noor saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/9/2016).

Noor mengatakan, Kemenkominfo akan mengawasi lebih jauh konten di dalamnya. Dalam forum tersebut akan dilihat secara kompehensif apakah konten dari aplikasi tersebut bertentangan dengan hukum atau tidak. 

"Bagi kami, segala sesuatunya harus dilihat melalui sisi atau koridor peraturan yang ada serta bagaimana aspirasi dari para stakeholder," kata Noor.

Para pemangku kepentingan yang akan diundang dalam pertemuan pekan depan itu yakni Bareskrim Polri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Komisi Perlindungan Anak.

Jika dianggap perlu, komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) akan diundang dalam forum.

Noor mengatakan, aplikasi yang diadukan itu merupakan aplikasi biasa. Hanya saja target pasarnya menyasar kelompok LGBT.

Menurut Noor, aktifitas kelompok ini pun bisa saja terjadi di jejaring sosial umum seperti Facebook.

Ia tak menampik kelompok tersebut memang tumbuh di masyarakat dan tak ada regulasi yang mengatur mengenai hal itu.

Namun, akan menjadi masalah ketika aplikasi khusus gay tersebut disalahgunakan untuk prostitusi anak.

Noor pun menganggap pemblokiran aplikasi khusus gay bisa saja dilakukan, tergantung bagaimana kesepakatan dalam forum itu.

"Segala sesuatu bisa dimungkinkan. Apalagi dampaknya sudah kelihatan," kata Noor.

Sebelumnya, Kepala Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pelaku prostitusi anak untuk gay, AR, menjajakan para korban melalui aplikasi jejaring sosial Grindr.

AR lah yang membuat akun dan profil dari para korbannya. Himawan mengatakan, jejaring sosial itu hanya menyajikan foto, profil, dan data pribadi pemilik akun.

Halaman:


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com