Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/09/2016, 18:26 WIB

Oleh: Moh Mahfud MD

Ketika kita meributkan pengangkatan Arcandra Tahar yang diangkat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,sebenarnya kita sama sekali bukan menolak atau tidak menolak pemberlakuan sistem dwikewarganegaraan.

Yang kita ributkan saat itu adalah pelaksanaan hukum positif atau hukum yang sedang berlaku yang melarang orang yang bukan warga negara Indonesia menjadi menteri.

Adapun gagasan untuk memberlakukan sistem dwikewarganegaraan bisa saja diteruskan untuk mengakomodasi perkembangan masyarakat Indonesia dalam interaksinya dengan dunia internasional.

Bagaimanapun hukum harus diaktualkan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Merujuk ungkapan Satjipto Rahardjo, hukum tak berada dalam vakum, tetapi melayani masyarakat tertentu dengan segala perkembangannya.

Maka itu, pembahasan kemungkinan pemberlakuan dwikewarganegaraan tetap harus dilakukan jika perubahan masyarakat kita memang sudah menuntut pemberlakuan hal tersebut.

Namun, sebelum undang-undang tentang Kewarganegaraan direvisi, hukum yang berlakulah yang harus ditegakkan.

Demikianlah cara hidup berhukum yang berkeadaban, menegakkan hukum yang sedang berlaku.

Yang berlaku sekarang

Menurut hukum yang berlaku sekarang, yakni UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seperti diatur di dalam Pasal 23 Butir a, ”warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi warga negara lain kehilangan kewarganegaraannya. Kehilangan itu berlaku dengan sendirinya.”

Pasal 23 Butir a itu jelas menggunakan kata ”kehilangan”, bukan pencabutan.

Oleh sebab itu, kehilangan kewarganegaraan itu terjadi secara otomatis, tak mensyaratkan prosedur pencabutan dari kementerian.

Itulah sebabnya Pasal 29 UU No 12 Tahun 2006 menegaskan bahwa menteri ”mengumumkan”, bukan ”menetapkan” WNI yang kehilangan kewarganegaraannya.

Mengumumkan hanyalah bersifat administratif, bukan menjadi syarat tentang saat lain berlakunya kehilangan status kewarganegaraan itu di luar waktu ketika seorang WNI menjadi warga negara lain.

Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2007 dalam Pasal 31 juga menggunakan frase ”hilang dengan sendirinya”.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com