Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/09/2016, 18:26 WIB

UU No 12 Tahun 2006 juga hanya mengatur dengan (satu) Pasal 29 tersebut dengan kalimat singkat tentang pengumuman kehilangan kewarganegaraan.

Yang diatur dengan detail adalah cara memperoleh kewarganegaraan kembali bagi WNI yang kehilangan kewarganegaraan, yakni diatur di dalam Bab Vmulai dari Pasal 31 sampai dengan Pasal 35.

Di sana diatur, kalau inginmemperoleh status kewarganegaraan kembali, mantan WNI harus menempuh prosedur naturalisasi sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UU itu.

Oleh sebab itu, menjadi keliru ketika dikatakan bahwa sebelum paspor Indonesia WNI yang menjadi warga negara asing dicabut kementerian, status WNI untuknya masih melekat.

Dalam hal berlakunya satu peraturan atau keadaan di dalam hukum perundang-undangan dikenal dua cara, yakni promulgation dan publication.

Yang pertama menjadi syarat mulai berlaku dan mengikatnya satu peraturan atau keputusan, yang kedua hanya sekadar administratif sebagai pengumuman yang sebelum pengumuman pun keadaan hukum sudah berlaku.

Penempatan UU di dalam Lembaran Negara (LN), misalnya, menjadi syarat dan penanda mulai berlakunya suatu UU karena penempatan UU di dalam LN adalah promulgation alias pemberlakuan.

Namun, pengumuman bahwa seseorang bukan lagi warga negara karena ”kehilangan kewarganegaraan” hanyalah bersifat informasi atau publikasi dan bukan menjadi syarat dan tanda mulai berlakunya status bukan WNI itu.

Pengumuman oleh kementerian tentang hilangnya status kewarganegaraan seseorang hanyalah publication, tidak berlaku prospektif, tetapi berlaku surut sejak terjadi sesuatu atau yang bersangkutan melakukan langkah-langkah yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan.

Kalau misalnya pada 18 Agustus 2016 kementerian mengumumkan seorang WNI kehilangan kewarganegaraan karena menjadi warga negara asing, maka keberlakuan kehilangannya itu bukan berlaku sejak 18 Agustus 2016, melainkan sejak yang bersangkutan menjadi warga negara asing, misalnya sejak 12 April 2012.

Jadi, kelirulah kalau dikatakan seseorang yang sudah menjadi warga negara asing masih WNI karena paspornya belum dicabut secara resmi.

Ini sama halnya dengan orang lulus dari sekolah pada tahun 2014, tetapi karena ijazahnya hilangkepada yang bersangkutan diberikan ijazah pengganti pada tahun 2016.

Dalam hal ini, tak bisa diartikan bahwa yang bersangkutan lulus sekolah pada tahun 2016 sesuai dengan pengeluaran ijazah penggantinya. Perbedaan antara promulgation dan publication ini tidak boleh dikacaukan sama sekali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com