Yang diusulkan berlaku
Adapun wacana tentang pemberlakuan sistem dwikewarganegaraan bisa saja dilakukan dalam konteks untuk merevisi UU sesuai dengan perkembangan masyarakat kita ataupun masyarakat internasional.
Kenyataan bahwa sangat mungkin banyak WNI yang bagus, seperti Arcandra, memang bisa saja diakomodasi dengan politik hukum baru dalam bidang kewarganegaraan dengan merevisi dulu UU yang berlaku sekarang.
Sekarang pun sebenarnya kita sudah menganut dwikewarganegaraan, tetapi secara terbatas hanya bagi mereka yang lahir dalam percampuran stelsel kewarganegaraan.
Anak yang lahir dari perkawinan antara orangtua yang berbeda kewarganegaraan atau orangtua Indonesia yang melahirkan anak di negara yang menganut stelsel ius soli seperti Amerika Serikat, berdasar UU No 12 Tahun 2006 anaknya mempunyai dua kewarganegaraan.
Pemberian status dwikewarganegaraan itu dibatasi sampai sang anak berusia 18 tahun untuk kemudian memilih salah satunya karena dianggap sudah dewasa.
Sebenarnya pula ide tentang kemungkinan pemberlakuan penuh dwikewarganegaraan itu sudah diperdebatkan secara mendalam dan komprehensif ketika RUU Kewarganegaraan yang kemudian menjadi UU No 12 Tahun 2006 itu dibahas Pansus di DPR.
Pada waktu itu, kita bersepakat bahwa demi hak asasi manusia, setiap orang harus diberi hak untuk memilih kewarganegaraannya, termasuk mempunyai dwikewarganegaraan.
Namun, untuk kepentingan nasional (nasionalisme) yang disepakati pada saat itu adalah stelsel kewarganegaraan tunggal dengan dispensasi dwikewarganegaraan secara terbatas.
Alasannya, kalau kita menganut sistem dwikewarganegaraan penuh, maka bisa jadi banyak orang asing yang di negaranya menganut sistem dwikewarganegaraan berlomba-lomba menjadi WNI untuk kemudian ikut mengelola sumber daya alam, bahkan ikut memimpin Indonesia.
Nah, kalaulah karena mobilitas warga negara Indonesia dan masyarakat internasional yang begitu tinggi kemudian alasan nasionalisme yang seperti itu sekarang dianggap sudah usang dan tidak relevan lagi, upaya merevisi UU No 12 Tahun 2006 bisa saja dilakukan.
Namun, arah revisinya haruslah tetap sangat berhati-hati demi Indonesia raya kita.
Moh Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.