Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nilai Kerumitan Syarat "Justice Collaborator" Hanya soal Administrasi, Tak Perlu Dihapus

Kompas.com - 01/09/2016, 20:37 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian remisi terhadap narapidana kejahatan luar biasa  mengharuskan adanya rekomendasi justice collaborator (JC) dari aparat penegak hukum terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal ini, membuat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM merasa kebingungan untuk memberikan remisi terhadap narapidana pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika.

Sebab, menurut Ditjen PAS, remisi seharusnya hanya diberikan oleh pihak Kemenkumham tanpa harus ada rekomendasi JC dari aparat penegak hukum lain.

Oleh karena itu, Kemenkumham memberikan solusi untuk mencoba format baru dengan menghilangkan JC dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur soal remisi.

Menanggapi itu, anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rasamala Aritonang menjelaskan, permasalahan tersebut disebabkan oleh ketidaktahuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas sistem pemberian rekomendasi justice collaborator.

Karena itu, Rasamala pun menilai bahwa yang seharusnya dilakukan adalah pembenahan, dan bukan penghapusan aturan JC.

"Ini mesti diluruskan. Soal administrasi yang harus dibenarkan, bukan menghapus syarat JC dalam remisi," ujar Rasamala dalam diskusi "RPP Warga Binaan untuk Siapa?" di Sekretariat ICW, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Menurut Rasamala, pihak aparat penegak hukum, termasuk KPK telah memiliki prosedur sesuai kebijakan yang berlaku dalam pemberian rekomendasi JC.

"Jadi rekomendasi itu kami berikan kepada Kemenkumham untuk dilanjutkan ke Ditjen PAS," ujar Rasamala.

Menurut Rasamala, rekomendasi JC untuk pemberian remisi sebenarnya sudah ditetapkan sebelum seorang narapidana masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di Dalam Tindak Pidana Tertentu butir 9 huruf b.

Ini juga diatur dalam Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung RI, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerja sama Pasal 10 ayat (2).

"Namun, seringkali Ditjen PAS belum mengetahui mekanisme ini. Sehingga Ditjen PAS mengajukan surat permintaan keterangan rekomendasi JC kepada KPK untuk narapidana," ujar Rasamala.

Selain itu, tambah Rasamala, surat rekomendasi JC juga termasuk dalam kelengkapan berkas administrasi yang harus dipenuhi untuk memperoleh remisi.

"Jadi tinggal lakukan cross-check status tersebut melalui salinan putusan," kata dia.

Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo sebelumnya menyatakan bahwa dalam PP Nomor 99/2012, ketentuan JC bukanlah ranah dari Kemenkumham, khususnya Ditjen PAS.

(Baca: Ini Alasan Dihilangkannya Syarat "Justice Collaborator" dalam Revisi PP Remisi)

Hal tersebut, menurut Hadi, membingungkan Ditjen PAS dalam memberikan remisi kepada narapidana yang telah sesuai syarat pokok remisi.

"Akhirnya ketika napi diusulkan untuk mendapatkan remisi kalaupun sudah waktunya, itu ada satu persyaratan yang digantungkan," ujar Hadi.

Kompas TV Wacana Permudah Syarat Remisi Koruptor Muncul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com