Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Dihilangkannya Syarat "Justice Collaborator" dalam Revisi PP Remisi

Kompas.com - 15/08/2016, 21:49 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghapusan syarat justice collaborator (JC) sebagai syarat remisi dalam revisi PP No 99/2012 disebabkan adanya kebingungan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dalam memberikan remisi terhadap narapidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika.

Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo menyatakan bahwa dalam PP No. 99/2012, ketentuan JC bukanlah ranah dari Kemenkumham, khususnya Ditjen PAS.

"Kami kan punya ranah sendiri, begitu pula kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Ketika seorang terpidana telah dieksekusi dan menjadi narapidana, maka sudah menjadi ranah Kemenkumham, yaitu Ditjen PAS. Dalam PP No. 99/2012 ini ada yang menurut kami janggal, yaitu di sana mencantumkan harus ada JC yang bukan ranah kami," ujar Hadi di Jakarta, Senin (15/8/2016).

(Baca: Revisi PP Remisi Dianggap Jadi "Karpet Merah" Koruptor, Ini Penjelasan Menteri Yasonna)

Hal tersebut, menurut Hadi, membingungkan Ditjen PAS dalam memberikan remisi kepada narapidana yang telah sesuai syarat pokok remisi.

"Akhirnya ketika napi diusulkan untuk mendapatkan remisi kalaupun sudah waktunya, itu ada satu persyaratan yang digantungkan," tandas Hadi.

Oleh karena itu, lanjut Hadi, Kemenkumham memberikan solusi untuk mencoba format baru dengan menghilangkan JC tanpa menghilangkan fungsinya dalam revisi PP 99/2012.

"Yaitu dengan adanya Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Kami pikir itu jauh lebih komprehensif," lanjutnya.

Adapun TPP nantinya bertugas menentukan remisi bagi narapidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika. TPP pun akan diisi oleh orang-orang dari berbagai lembaga, seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Kompas TV Koruptor Layak Diberikan Remisi? - Aiman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com