JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Ma'mun mengungkapkan perdebatan antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghapusan syarat justice collaborator (JC) tidak akan pernah selesai.
Menurut Ma'mun, ada perbedaan landasan filosofis antara Kemenkumham dan KPK dalam memandang penghapusan syarat JC dalam revisi PP Nomor 99 Tahun 2012.
"KPK dan Kemenkumham tidak akan pernah mendapat titik temu karena dasar pijakannya saja sudah berbeda," ujar Ma'mun dalam diskusi RPP Warga Binaan untuk Siapa? di Sekretariat ICW, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Ma'mun menjelaskan, pihak Kemenkumham berpijak pada landasan reintegrasi sosial dalam proses pemasyarakatan warga binaan. Ma'mun menjelaskan, dalam landasan reintegrasi sosial, perlu adanya pembinaan yang mendidik narapidana agar bisa kembali bermasyarakat.
Seorang narapidana, kata Ma'mun, perlu dididik dengan sistem reward and punishment untuk memperbaiki dirinya supaya menjadi lebih baik.
(Baca: Jika Revisi PP soal Remisi Tetap Dibahas, KPK akan "Walk Out")
"Oleh karena itu, remisi berfungsi sebagai penghargaan dan motivasi dalam memperbaiki diri narapidana," lanjut dia.
Sedangkan, menurut Ma'mun, KPK masih berpijak pada teori penjeraan dalam penanganan warga binaan pemasyarakatan, yang harus ada sanksi berat untuk menimbulkan efek jera kepada narapidana.
"KPK masih berpijak pada teori penjeraan yang sudah ditinggalkan sehingga tidak akan ada titik temu," ucap Ma'mun.
Menurut dia, dengan tidak dihilangkannya syarat JC dalam pemberian remisi, sistem penghargaan ini akan sulit diberikan kepada narapidana. Narapidana nantinya hanya akan mendapatkan hukuman dan tidak terbina dengan baik.
"Persyaratan JC dalam mendapatkan remisi ini dapat merusak pembinaan yang dilakukan," ucap Ma'mun.
(Baca: Revisi PP Remisi Dianggap Jadi "Karpet Merah" Koruptor, Ini Penjelasan Menteri Yasonna)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sebelumnya menolak rencana penghapusan syarat JC untuk pemberian remisi. Jika revisi tetap dibahas, KPK akan keluar dari pembahasan.
Agus mengaku telah mengirimkan surat penolakan kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan tembusan ke Presiden Joko Widodo terkait penolakan itu.
"Kami kan belum bisa memberikan efek jera, kok malah dikurangi. Itu kan bukan konsep kita, bukan itu tujuannya," kata Agus.