Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatalan Status "Justice Collaborator" Persulit Pengungkapan Kejahatan

Kompas.com - 29/06/2016, 22:00 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan masih banyaknya kendala yang ditemui dalam pelaksanaan perlakuan khusus dan pemberian penghargaan untuk saksi pelaku yang bekerja sama atau yang dikenal dengan justice Collaborator (JC).

"Kendala tersebut menyebabkan orang yang berpeluang sebagai JC enggan mengungkapkan tindak pidana karena tidak ada keuntungan siginifikan dengan menjadi JC," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2016).

Menurut Samendawai, dalam mengungkap tindak pidana luar biasa seperti korupsi, terorisme, dan narkoba, diperlukan upaya yang luar biasa. Kata dia, penetapan JC merupakan salah satu upaya terobosan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana luar biasa.

(Baca: Dikritik, Sikap Hakim yang Tolak Status "Justice Collaborator" Abdul Khoir)

"Oleh karenanya, adanya penolakan terhadap status JC, maupun dipersulitnya perlakuan khusus dan penghargaan untuk JC merupakan kemunduran dalam upaya pengungkapan tindak pidana," ucap Samendawai.

Samendawai mengatakan salah satu penetapan JC yang ditolak adalah Abdul Khoir. Abdul ditetapkan JC oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu pembongkaran tindak pidana yang dilakukannya.

Abdul didakwa telah menyuap beberapa anggota DPR Komisi V, diantaranya Damayanti Wisnu Putranti, Budi Suprianto, Andi Taufan Tiro, dan Musa Zainudin.

(Baca: Meninjau Ulang "Justice Collaborator")

Jaksa KPK menuntut Abdul 2,5 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. Namun, penetapan JC Abdul ditolak oleh hakim Tipikor. Abdul pun divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.

Samendawai mengatakan JC yang ditangani oleh LPSK juga mendapat kendala dalam upaya memenuhi perlakuan khusus dan pemberian penghargaan. Misalnya, saat Kosasih Abbas meenjadi JC pada tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM.

 

"Berkas Kosasih masih disatukannya dengan berkas pelaku utama. Maka, saat pelaku utama mengajukan kasasi dan hukumannya temyat diperberat, Kosasih juga mendapat pemberatan hukuman termasuk terkait uang pengganti," ujar Samendawai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com