Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK dan MA Diminta Bentuk Kesepahaman soal "Justice Collabolator"

Kompas.com - 27/06/2016, 14:42 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung diusulkan membentuk suatu kesepahaman mengenai penetapan status justice collabolator (JC).

Perbedaan kesepahaman antara penegak hukum dan hakim dalam menetapkan status JC dinilai menghambat proses penegakan hukum.

"KPK perlu membangun kesepahaman bersama dengan MA, atau diperluas seperti peraturan bersama KPK, Kepolisian, Kejaksaan dan MA, agar proses penetapan JC oleh penegak hukum tidak dimentahkan oleh hakim," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Minggu (27/6/2016).

Menurut Emerson, mendefinisikan ulang status JC bagi pelaku utama menjadi penting. Sebab, salah satu cara KPK untuk mengusut keterlibatan pelaku lain dalam suatu perkara, yakni pengakuan dari tersangka yang bekerja sama secara kooperatif.

(baca: Dikritik, Sikap Hakim yang Tolak Status "Justice Collaborator" Abdul Khoir)

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 menjelaskan beberapa pedoman untuk menentukan status JC, salah satunya, terdakwa bukan sebagai pelaku utama.

Menurut Emerson, untuk menyamakan pemahaman terkait penetapan status JC, salah satu caranya adalah merevisi SEMA.

"Menurut saya, SEMA harus direvisi, karena sudah ada revisi tentang undang-undang untuk perlindungan saksi, jadi ada perluasan soal JC," kata Emerson.

Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan lebih berat dari tuntutan terhadap terdakwa penyuap anggota DPR, Abdul Khoir.

(baca: Hakim Tolak Status "Justice Collaburator" Penyuap Anggota Komisi V DPR)

Hakim mengesampingkan status justice collabolator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, yang diberikan pimpinan KPK terhadap Abdul Khoir.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/6/2016), Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta bagi Abdul Khoir.

Hal itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut pidana 2,5 tahun penjara. (baca: Preseden Buruk Kasus Kosasih)

Dalam salah satu pertimbangannya, Hakim berpendapat bahwa penetapan status justice colabolator yang ditandatangani pimpinan KPK, tertanggal 16 Mei 2016, tidak tepat.

Hal itu karena Abdul Khoir berperan sebagai pelaku utama dalam kasus yang didakwakan kepadanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com