Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Tangkap Panitera PN Jakpus, KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Kompas.com - 01/07/2016, 16:06 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai pemeriksaan selama 1x24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan status tersangka kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.

Selain Santoso, dua orang lainnya, yakni pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah serta staf Raoul, Ahmad Yani, juga menjadi tersangka. Raoul merupakan kuasa hukum dari kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant. Keduanya diduga menyuap Santoso.  

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Raoul merupakan pengacara perusahaan PT KTP yang sedang berperkara perdata di PN Jakarta Pusat. PT KTP digugat PT MMS. Dua perusahaan itu bergerak di bidang sumber daya. 

"Siang hari (sebelum penangkapan), tanggal 30 Juni, majelis hakim memutuskan memenangkan pihak tergugat PT KTP, dengan pertimbangan gugatan tidak dapat diterima," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (1/7/2016).

Diduga Raoul memberi uang suap kepada Santoso melalui Yani. KPK menemukan uang senilai 25.000 dolar dan 3.000 dolar dalam sebuah amplop dari tangan Santoso yang ditangkap ketika sedang menumpang ojek.

KPK juga mengamankan B, seorang sopir ojek. "B masih dalam pemeriksaan, kalau sudah selesai akan segera dipulangkan.

Sebagai tersangka penerima suap, Santoso dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sementara RAW dan AY, yang diduga pemberi suap, disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Seperti diketahui, KPK menangkap Santoso dan dua orang lainnya pada Kamis (30/6/2016). Setelah menangkap tiga orang itu, penyidik KPK menyegel ruang kerja Santoso di lantai empat gedung PN Jakarta Pusat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com