JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, Doddy Arianto Supeno, yang ditetapkan sebagai tersangka perantara suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga telah beberapa kali melakukan hal yang sama.
Doddy diduga menyuap pejabat pengadilan dalam beberapa kasus yang berbeda.
"Yang bersangkutan (Doddy) indikasinya tidak hanya untuk kasus ini, ada beberapa kasus yang perantaranya dia," ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Doddy terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Rabu (20/4/2016). Doddy dan Panitera PN Jakpus Edy Nasution ditangkap di basement parkir sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
KPK menyita uang berjumlah Rp 50 juta dalam operasi tangkap tangan tersebut. Diduga, uang tersebut diberikan kepada Edy terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) di PN Jakpus. (baca: Panitera PN Jakpus Dijanjikan Rp 500 Juta oleh Pemberi Suap)
Adapun, pengajuan PK tersebut terkait perkara perdata yang melibatkan dua perusahaan swasta.
Agus mengatakan, penyidik KPK tengah menelusuri kasus yang lebih besar dari hasil operasi tangkap tangan sebelumnya. (baca: KPK Duga Ada Kasus yang Lebih Besar dari Penangkapan Panitera PN Jakpus)
"Seperti yang sering dibilang Pak Saut tentang gunung es di negeri kita, kejadian ini sering terjadi, di mana keputusan pengadilan dipengaruhi uang," kata Agus.