JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, ada kasus lebih besar yang akan dibongkar penyidik KPK dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (20/4/2016).
"Seperti yang sering dibilang Pak Saut tentang gunung es di negeri kita, kejadian ini sering terjadi di mana keputusan pengadilan dipengaruhi uang," ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
KPK menetapkan Sekretaris/Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution (EN) sebagai tersangka.
Edy ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Rabu siang. Selain Edy, KPK juga menetapkan seorang pekerja swasta, Doddy Arianto Supeno (DAS), sebagai tersangka.
Doddy diduga sebagai perantara suap antara perusahaan swasta yang berperkara dengan pejabat di PN Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta. Menurut Agus, uang tersebut merupakan bagian kecil dari pemberian hadiah atau janji yang melibatkan penyelenggara negara.
(baca: Panitera PN Jakpus Dijanjikan Rp 500 Juta oleh Pemberi Suap)
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di empat tempat, yakni Kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong, Tangerang, dan ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kediaman milik Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, dan ruang kerja Nurhadi di Gedung MA, Jakarta Pusat.
(Baca: KPK Sita Uang dan Dokumen Saat Geledah Rumah dan Kantor Sekretaris MA)
Menurut Agus, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang, termasuk yang berasal dari rumah dan ruangan kerja Nurhadi.
"Pasti ada pelaku berikutnya, tapi akan kita dalami. Beri kami waktu untuk menelusuri lebih cepat pembuktian kasusnya," kata Agus.