Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silat Lidah ala Nazaruddin dan Anas

Kompas.com - 28/03/2016, 09:31 WIB

Ruang sidang Kartika I di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang tadinya hening mendadak dipenuhi gelak tawa dari pengunjung.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak peduli. Mereka asyik bersilat lidah mempertahankan argumennya.

Hari Rabu (23/3), Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan perkara tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Nazaruddin.

Agenda sidang masih pemeriksaan saksi. Salah satu saksi dalam perkara ini adalah Anas. Dua kolega yang dulunya satu partai kembali lagi bertemu di ruang sidang.

Meski sempat mengaku sakit, Nazaruddin tetap gencar melempar sindiran kepada Anas, terpidana korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang tersebut.

Gaya bicaranya yang ceplas-ceplos tak henti mengundang tawa, bahkan berhasil membuat mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR yang duduk di kursi saksi geram.

"Mas Anas, ingat tidak waktu Kongres I di Bali. Saat itu berangkat sama siapa?" Nazaruddin membuka pertanyaan kepada Anas.

"Saya rasa itu tidak ada relevansinya. Jadi, saya rasa saya tidak perlu menjawab," kata Anas.

Nazaruddin melanjutkan aksinya. "Baik. Waktu masuk ke Demokrat, saudara saksi masih ingat apa yang kita bicarakan?" tanya Nazaruddin.

"Saya kenal saudara saksi sebagai pengusaha, bukan sebagai politisi. Sebagai orang yang tahu politik, tentu saya tidak akan diskusi dengan orang yang tidak tahu politik," balas Anas yang disambut tawa dan tepuk tangan pengunjung sidang.

"Pada tahun 2004, saya sudah terjun ke politik dan bergabung dengan PPP. Saya sempat bertemu saudara saksi saat menjadi calon dari PPP, ingat?" kejar Nazaruddin.

"Saya tidak pernah bertemu dengan saudara sebagai calon anggota DPR dari PPP. Mohon maaf yang mulia, jika diperkenankan, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan yang relevan dengan persidangan ini," ujar Anas.

Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo pun sepakat dengan Anas dan memperingatkan Nazaruddin untuk bertanya langsung pada pokok perkara atau yang berkaitan dengan pembelaan terhadap kesaksian yang diberikan dalam persidangan hari ini.

Nazar pun patuh dan bertanya terkait dengan pembelian mobil merek Toyota Alphard, Camry, dan Nissan Serena yang digunakan Anas.

Mendengar pertanyaan itu, Anas lagi-lagi enggan menjawab dan menganggap apa yang ditanyakan tidak berhubungan dengan pokok perkara.

Kali ini, hakim tidak sepakat dan meminta Anas untuk menjelaskan persoalan penggunaan mobil yang dibeli oleh Nazaruddin tersebut.

"Baik jika dianggap relevan, saya akan sampaikan. Mobil-mobil itu dibelikan atas nama perusahaan terdakwa dan dipinjamkan dengan hak pakai kepada saya. Ada semua mobilnya, yang mulia. Semua terungkap di persidangan saya," jawab Anas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com