JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto tidak hadir memenuhi pemanggilan kedua yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut, kemungkinan akan dipanggil paksa oleh KPK.
"Sesuai dengan ketentuan undang-undang akan seperti itu (panggil paksa), karena ini sudah panggilan kedua dan tanpa keterangan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Sedianya, pemeriksaan perdana Budi sebagai tersangka akan dilakukan pada Kamis (10/3/2016). Namun, Budi beralasan sakit dan tidak memenuhi pemanggilan penyidik KPK.
Setelah diteliti, terdapat ketidakjelasan dalam surat sakit yang dikirimkan Budi kepada penyidik KPK.
Dalam surat tersebut, tidak disebutkan diagnosis atas penyakit yang dialami Budi.
Penyidik kemudian menghubungi pihak rumah sakit, dan diketahui bahwa tidak ada analisis dokter soal sakit yang dialami Budi.
Mengetahui hal ini, penyidik kemudian mengonfirmasi langsung surat tersebut ke dokter yang memberikan rekomendasi.
Atas hal tersebut, penyidik KPK pada Kamis lalu telah mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Budi untuk diperiksa hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.