Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasan Tidak Jelas, Pembuat Dokumen Dapat Dipidana di Draf RUU Anti-terorisme

Kompas.com - 07/03/2016, 07:48 WIB
JAKARTA, KOMPAS - Pasal 12B Ayat (2) rancangan draf Undang-Undang Terorisme yang mengatur tentang ancaman pidana bagi mereka yang hasil karyanya digunakan untuk pelatihan terorisme disinyalir mengancam hak berekspresi warga negara.

Selain multitafsir dan batasannya tidak jelas, unsur pasal ini juga hanya bertumpu pada probabilitas.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang membuat, mengumpulkan, dan/atau menyebarluaskan tulisan atau dokumen, baik tertulis maupun digital yang diketahui atau patut diketahuinya digunakan atau yang akan digunakan untuk pelatihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun.

Adapun pelatihan yang dimaksud pada Ayat (1) adalah pelatihan militer, paramiliter, atau pelatihan lain untuk merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan terorisme.

Menurut Koordinator Peneliti Imparsial, Ardimanto Adiputra, terdapat sejumlah unsur pasal yang mengancam kebebasan berekspresi karena multitafsir dan tidak ada batasan yang rigid.

Pertama, unsur "dokumen", yang tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai batasan konten atau bentuknya.

"Mungkin saja seseorang menulis tentang hal yang tidak terkait dengan terorisme, tetapi dipergunakan dalam pelatihan. Apakah itu berarti dia dipidana?" tutur Ardimanto, Sabtu (5/3/2016), di Jakarta.

Kedua, unsur "diketahui atau patut diketahui digunakan atau akan digunakan untuk pelatihan terorisme".

Selain tidak rigid, menurut Ardimanto, unsur ini juga tidak jelas berbicara mengenai kemungkinan yang tidak diketahui oleh pembuat dokumen. Sebab, tidak ada yang bisa tahu apakah informasi yang dibuat atau disebarkannya dapat digunakan oleh teroris untuk pelatihan.

Ardimanto menilai, pasal ini berbahaya bagi pengguna internet, sosial media, dan pekerja jurnalistik yang mengekspresikan ide mereka melalui tulisan. Padahal, hak berekspresi adalah hak asasi yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Rentan pelanggaran HAM

Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf menyatakan, Pasal 12B berpotensi ditafsirkan sepihak oleh pemegang kekuasaan dan karenanya rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

Selain Pasal 12B, pasal yang rentan terhadap pelanggaran HAM adalah Pasal 25 mengenai pengaturan masa penahanan, Pasal 28 mengenai penangkapan, serta Pasal 43A Ayat (1) yang mengatur mengenai pencegahan tindak pidana terorisme.

Pasal yang sama sekali tidak memiliki dasar adalah Pasal 43A yang memberikan kewenangan bagi penyidik atau penuntut umum untuk membawa atau menempatkan terduga teroris ke tempat tertentu dalam wilayah hukumnya paling lama enam bulan.

"Ini adalah bentuk penyekapan. Hukum pidana Indonesia tidak mengenal upaya hukum seperti ini," ujarnya.

Ia menyatakan, harus ada pembatasan terhadap hak aparat penegak hukum. Sebab, pasal ini memungkinkan adanya penangkapan sewenang-wenang tanpa alat bukti yang cukup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com