Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Masa Penahanan Terduga Teroris Berpotensi Langgar HAM

Kompas.com - 05/03/2016, 11:26 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial menilai, draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang tengah digodok pemerintah dan DPR, rentan akan pelanggaran hak asasi manusia.

Direktur Imparsial Al Araf menyayangkan ditambahnya masa penahanan dan penangkapan dalam RUU anti-terorisme tersebut.

Menurut dia, masa penahanan dalam tahap penyidikan yang diatur dalam Pasal 25 Ayat 2, 3, 4, 5, dan 6, terlalu lama jika dibandingkan dengan masa penahanan yang diatur dalam KUHAP.

KUHAP mengatur masa penahanan dalam tahap penyidikan adalah 20 hari dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 30 hari. (Baca: Penambahan Masa Penahanan Terduga Teroris Berpotensi Adanya Tindak Sewenang-wenang).

Untuk tahap penuntutan, masa penahanan yang diatur dalam KUHAP adalah 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari lagi.

Total masa penahanan dalam KUHAP adalah 170 hari atau sekitar kurang dari 6 bulan.

Sementara itu, dalam draf UU anti-terorisme, masa penahanan dari tahap penyidikan sampai perpanjangan penahanan oleh hakim adalah 300 hari.

"Hal ini jelas sangat merugikan tersangka atas haknya untuk disidang dalam suatu peradilan yang cepat dan sederhana," kata Al Araf ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (4/3/2016).

Selain itu, masa penangkapan yang diatur dalam draf RUU ini juga dinilainya terlalu lama, yakni 30 hari.

Jangka waktu yang terlampau lama ini dinilainya berpotensi melanggar hak-hak tersangka selama masa penangkapan. (Baca: Ini Pasal yang Dianggap Kontroversial dalam Draf RUU Anti-Terorisme).

Lenih lanjut, Al Araf mengatakan bahwa masa penangkapan sebagaimana diatur dalam UU anti-terorisme, yakni selama 7 hari, sebenarnya sudah cukup untuk mencari bukti-bukti dan mendalami kasus.

"Jika dibandingkan dengan masa penangkapan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP yaitu selama 1x24 jam, maka masa penangkapan yang diatur dalam draf RUU ini terlalu lama," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com