Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tamparan" Labora untuk Menteri Yasonna

Kompas.com - 07/03/2016, 06:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto

KOMPAS.com — Labora Sitorus kembali membuat ulah. Mantan polisi berpangkat ajun inspektur satu (aiptu) tersebut tiba-tiba menghilang dari rumahnya di Sorong, Papua, saat hendak dijemput untuk dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta.

Saat menjemput Labora pada Jumat (4/3/2016) pukul 06.00 WIT, tim gabungan dari TNI, Polri, serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang berusaha melindungi Labora.

Pintu ke area tempat tinggal Labora ditutup dengan kendaraan besar seperti kontainer. Terang benderang sudah, rencana penjemputan itu bocor.

Ini bukan kali pertama Labora berulah. Juga bukan kali pertama pemerintah dibuat tampak tidak berwibawa di hadapannya. Mari kita tengok ke belakang.

Awal mula kasus

Kasus Labora mulai mengemuka pada Mei 2013, tiga tahun lalu. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati transaksi perbankan mencurigakan mencapai Rp 1,5 triliun dari rekening seorang polisi berpangkat aiptu di Papua. Laporan tersebut merupakan akumulasi transaksi keuangan dari 2007 sampai 2012 yang melibatkan 60 rekening.

Labora sudah 27 tahun bertugas di wilayah Papua. Anggota Polres Raja Ampat itu merupakan bintara senior.

KOMPAS/FABIO M LOPES COSTA Labora Sitorus

Kalau kita berpikir lempeng, pastilah aneh jika jajaran Polda Papua mengaku tidak tahu sepak terjang Labora. Jadi, lebih rasional untuk tidak berpikir lempeng soal kelindan kepentingan Labora dan sejumlah oknum aparatur negara yang menikmati keuntungan dari kantong Labora.

Sekitar setahun kemudian, Senin, 17 Februari 2014, Pengadilan Negeri Kelas II B Sorong, Papua Barat, menjatuhkan vonis dua tahun kepada Labora. Ia didakwa melakukan penimbunan BBM, pembalakan liar, dan pencucian uang. Dakwaan yang terakhir dinyatakan tidak terbukti.

Kejaksaan tidak terima dan menyatakan banding. Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun.

Sidang terbuka Pengadilan Tinggi Papua, 2 Mei 2014, memperberat hukuman Labora menjadi delapan tahun penjara. Pengadilan banding menyatakan bahwa Labora juga terbukti melakukan pencucian uang.

Tak lama setelah itu, Labora ditangkap pada 19 Mei 2013.

Giliran Labora tidak terima. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kejaksaan juga mengajukan permohonan yang sama.

Pada 17 September 2014, sidang majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Surya Jaya menolak permohonan Labora dan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Labora divonis 15 tahun.

KOMPAS/ FABIO M LOPES COSTA Aparat keamanan tertahan di pintu masuk areal rumah Labora Sitorus di Tampa Garam, Kelurahan Rufei, Papua Barat, Jumat (20/2/2015). Proses eksekusi terhadap Labora sulit dilakukan karena ratusan karyawan perusahaan Labora menghalangi.

"Tamparan" pertama

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com