Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tamparan" Labora untuk Menteri Yasonna

Kompas.com - 07/03/2016, 06:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto

Ajaibnya, ketika vonis kasasi diputuskan, Labora tidak sedang berada di penjara. Ia berada di rumahnya. Labora melenggang keluar penjara sejak 17 Maret 2014. Labora meminta izin berobat ke luar hari itu dan tidak kembali.

Ajaibnya lagi, aparatur penegak hukum di Papua seolah tidak berdaya (atau pura-pura tidak berdaya) menghadapi Labora. Diketahui kemudian, Kalapas Sorong Isak Wanggai menandatangani surat pembebasan Labora pada 24 Agustus 2014.

Awal tahun 2015, beberapa bulan setelah putusan kasasi keluar, Jakarta baru sadar bahwa Labora tidak berada di penjara. Hampir setahun Labora bebas.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kemudian menyatakan bahwa surat bebas Labora tidak sah. Labora diburu. Tidak mudah mengeksekusi Labora. Ratusan karyawan perusahaannya melindungi.

Labora akhirnya berhasil ditangkap kembali pada Jumat, 20 Februari 2015. Sebanyak 720 personel gabungan Polri dan TNI menggeruduk rumah Labora. Ia ditangkap tanpa perlawanan.

Hari itu, Menteri Yasonna mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantisipasi agar kejadian kaburnya Labora tidak kembali terulang.

"Kami sudah ingatkan staf jangan terjadi lagi hal seperti ini. Ini sangat memalukanlah," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/2/2015). (Baca: Kata Menkumham, Sangat Memalukan jika Labora Kembali Keluar Lapas)

"Tamparan" kedua

Awal tahun ini, kejadian memalukan itu kembali terulang. Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak mengatakan, sejak Oktober 2015 Labora menetap di rumahnya dan menolak menjalani pidana. Ia keluar dari lapas dengan alasan yang sama, yaitu sakit. 

Freddy Fakdawer, salah satu juru bicara Labora, mengungkapkan hal berbeda. Labora tak menjalani penahanan di penjara sejak Maret 2015. Artinya, setelah ditangkap pada 20 Februari 2015, ia kembali bebas sebulan kemudian.

Kesehatannya memang memburuk. Direktur Rumah Sakit Pertamina Kota Sorong dr Richard Senduk menyebutkan, Labora pernah dirawat sepekan di rumah sakit itu. Menurut Senduk, Labora menderita diabetes, hipertensi, dan gejala jantung.

Bahwa Labora sakit, layaklah ia mendapat pengobatan. Negara harus merawatnya. Namun, tidak kembali ke lembaga pemasyarakatan setelah perawatan adalah soal lain. Labora kembali berlindung di balik benteng hidup para karyawannya.

Lagi, ratusan anggota pasukan gabungan dari kepolisian dan TNI dikerahkan untuk menangkap Labora di lokasi yang sama, yaitu di rumahnya di daerah Tampak Garam, Sorong, Papua, Jumat (4/3/2016). Rencananya, Labora hendak dibawa ke LP Cipinang Jakarta.

Aparat gabungan kembali mendapat perlawanan sebelum akhirnya berhasil masuk ke rumah Labora. Lagi-lagi terjadi "keajaiban", Labora tidak ditemukan di rumahnya. Ia hilang, melarikan diri.


Negara tidak boleh kalah

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com